Nikita Mirzani dan Keluarganya
Pandangan Praktisi Hukum soal Vonis Vadel Badjideh yang Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Praktisi hukum Deolipa Yumara singgung strategi pengacara Vadel Badjideh usai hukuman sang dancer diperberat setelah ajukan banding.
Ringkasan Berita:
- Hukuman Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi diperberat jadi 12 tahun penjara setelah mengajukan banding.
- Praktisi hukum Deolipa Yumara berikan pandangannya soal hukuman Vadel Badjideh yang diperberat.
- Humas Pengadilan Tinggi Jakarta beberkan alasan hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi soal Vadel Badjideh yang telah mengajukan banding, tapi malah vonis hukumannya diperberat.
Sebelumnya, Vadel Badjideh telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Kasus ini dilaporkan oleh Nikita Mirzani, buntut Vadel Badjideh yang sempat menjalin hubungan dengan putri sulung sang artis, LM.
Pria yang dikenal sebagai dancer itu, disebut-sebut telah menghamili LM hingga meminta untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Meski sudah mengajukan banding atas vonis yang diterima, hukuman Vadel Badjideh kini justru diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menurut Deolipa Yumara, langkah banding memang tak menutup kemungkinan hukuman malah diperberat.
"Jadi banding itu memang kadang-kadang bukan bertambah ringan, tapi bertambah berat," kata Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (11/11/2025).
Deolipa lantas menyinggung strategi dari kuasa hukum Vadel.
Seharusnya, kata Deolipa, langkah banding diajukan ketika putusan hukuman yang diberikan sudah maksimal.
Dari situ ada kemungkinan banding bisa meringankan vonis hukuman.
"Makanya kalau kita banding ketika sudah diputus dengan hukuman maksimal, misalnya ancaman hukuman sembilan tahun nggak bisa lebih dari itu, nah itu kita banding supaya bisa turun paling enggak. Kalau bersalah kan hukumannya emang segitu udah," jelas Deolipa.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding, Razman Ngaku Prihatin, Sentil Pengacara sang Dancer
Menurutnya, bahwa seorang pengacara harus memiliki strategi yang matang saat menentukan langkah hukum yang diambil.
Dengan harapan langkah tersebut bisa menguntungkan kliennya.
"Kalau banding nggak strategi kan penginnya lolos aja bagaimana caranya, padahal udah tahu bersalah diputusan."
"Itu kondisi yang memang harus dipertimbangkan oleh pengacara, pengacara tuh pikirannya harus panjang," tutur pengacara kelahiran Tanjung Priok, 13 Desember 1972 itu.
Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan alasan soal tambahan hukuman tersebut.
Hal yang memberatkan dalam putusan vonis terhadap Vadel Badjideh menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.
Ada dua tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
"Bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua," ujar Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Vadel disebut Catur, tebukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Selain itu, Vadel juga terbukti yang meminta LM untuk menggugurkan kandungan.
"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur."
"Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti," beber Catur.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding dalam Kasus Persetubuhan, tapi Ada Kemungkinan Bebas
Catur menyampaikan, ada alasan khusus yang membuat hukuman tersebut menjadi lebih berat .
Perbuatan menggugurkan kandungan tersebut, kata Catur, telah dilakukan dua kali.
Adanya kejadian tersebut pun membuat korban merasa trauma.
Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali, dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."
"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.