Nikita Mirzani dan Keluarganya
Deolipa Yumara Ungkap Risiko jika Vadel Badjideh Ajukan Kasasi, Sayangkan Langkah Banding
Praktisi hukum Deolipa Yumara ungkap risiko jika pihak Vadel Badjideh ajukan kasasi usai banding ditolak hingga hukuman diperberat.
Sebab dalam putusan dan fakta persidangan, personil grup dance VLADD itu, terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan meminta aborsi putri sulung Nikita Mirzani, LM.
"Kan dia udah terbukti melakukan hal-hal yang sifatnya aborsi itu kan pembunuhan manusia sebenarnya."
"Itu kan hukumannya memang berat, kan manusia dimatikan, namanya jabang bayi," ucap Deolipa.
Kasus ini berawal dari Vadel yang pernah menjalin hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.
Dari situ, Vadel dituding melakukan hubungan intim dengan LM hingga hamil.
Vadel kemudian meminta LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.
Atas kejadian itu, Vadel pun dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Vadel Badjideh Niat Nikahi Anak Nikita Mirzani
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro membeberkan isi banding yang diajukan oleh pihak sang dancer.
Catur menyebut pihak Vadel meminta agar vonis hukuman tersebut bisa menjadi lebih ringan.
Upaya Vadel yakni berniat ingin menikahi putri Nikita Mirzani.
"Jadi permintaannya ya supaya mungkin diringankan dengan alasan, ada alasannya ini."
"Beliau meminta keringanan itu bahwa dia mau menikahi atau menjadikan anak korban ini menjadi istrinya, artinya ada niat mau menikahi," ungkap Catur, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituding Buka Aib Anak Nikita Mirzani di Rutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Akan tetapi, niat tersebut tak bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim atas hukuman yang diberikan.
Pasalnya, majelis melihat adanya perbuatan aborsi atau menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.
Vadel juga diyakini merupakan orang yang menghamili LM hingga meminta melakukan aborsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.