Sabtu, 15 November 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Kembali Minta Dihadirkan dalam Sidang Kasus Narkoba, Hakim: Tunggu Sampai Putusan Sela

Ammar Zoni kembali meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan langsung dalam sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Pusat.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG AMMAR ZONI - Terdakwa sekaligus artis Ammar Zoni saat jalani sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Ammar Zoni kembali meminta kepada hakim agar dihadirkan langsung dalam sidang kasus yang menejerat dirinya. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang
  • Permintaan Ammar Zoni baru bisa dipastikan setelah adanya putusan sela dari majelis hakim
  • Ammar Zoni berpeluang tetap ikuti persidangan dari Lapas Nusakambangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus artis Ammar Zoni kembali meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan langsung dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ammar Zoni ungkapkan keinginannya setelah menjalani sidang eksepsi atas kasus yang menjeratnya, Kamis (13/11/2025).

Dalam sidang ini, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya menjalani sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum, Ammar Zoni meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Menyikapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati mengatakan pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan Ammar Zoni.

Menurut Dwi, permintaan Ammar Zoni baru bisa dipastikan setelah adanya putusan sela dari majelis hakim.

Baca juga: Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Kamelia Tak Khawatirkan Dirinya

"Kami tidak menutup kemungkinan terhadap hal tersebut. Tapi kita lihat dulu di putusan sela, karena minggu depan masih tanggapan Penuntut umum dan di tanggapan penuntut umum keterangan terdakwa belum dibutuhkan di situ," kata Hakim.

Lebih lanjut dijelaskan hakim, jika setelah adanya putusan sela dan hasil musyawarah dari majelis memutuskan untuk menghadirkan Ammar secara langsung, maka hal itu akan dilakukan.

Namun dia kembali menegaskan, jika nantinya hasil musyawarah hakim tetap memutuskan sidang digelar secara daring, maka Ammar Zoni akan tetap ikuti persidangan dari Lapas Nusakambangan.

Baca juga: Ammar Zoni Telepon Pacar dari Nusakambangan, Ungkap Kondisinya Agar Keluarga Tak Cemas

"Kalau dilaksanakan online, ya maka akan dilakukan sesuai ketetapan yang sebelumnya," ucapnya.

Selain itu, dihadirkan atau tidaknya Ammar Zoni dan terdakwa lain secara langsung di ruang sidang, kata hakim juga tergantung dari kondisi terkini di tanah air.

Hakim Dwi pun mencontohkan gejolak demonstrasi yang sempat terjadi di Jakarta pada Agustus 2025 lalu yang turut berdampak dari jalannya proses persidangan.

Dijelaskan Dwi akibat kondisi tersebut PN Jakarta Pusat sempat menggelar sejumlah sidang secara daring seperti yang dijalani Ammar Zoni saat ini.

"Kita juga tidak tahu kondisi negara Indonesia ya. Kemarin karena kerusuhan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di instruksikan oleh Ketua Pengadilan digelar secara online karena kerusuhan yang lalu itu," ujarnya.

"Jadi kami belum bisa memastikan sekarang, kita tunggu dulu sampai dengan putusan sela," ucapnya.

Konstruksi Kasus

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara Narkoba yang beratnya melebihi 5 gram.

Peristiwa bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di mana terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Ammar Zoni.

Di tangga blok 1, Ammar Zoni mengaku mendapatkan narkotika  jenis sabu sebanyak 100 gram dari Andre yang saat ini buron.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Rivaldi menghubungi terdakwa Andi menggunakan aplikasi Zangi melalu alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo.

Selanjutnya Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Gerak-gerik para penghuni tahanan tersebut membuat curiga Kepala Rutan Hendra Gunawan.

Kemudian petugas Rutan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar yang dihuni terdakwa Asep.

Dari penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur.

Dari hasil interogasi terhadap Asep, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Rencananya barang haram tersebut akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan interogasi terhadap terdakwa Rivaldi.

Rivaldi mengakui narkotika jenis sabu didapat dari Ammar Zoni.

Adapun barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

Kemudian ditemukan juga satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved