Sabtu, 15 November 2025

Ashanty Vs Eks Karyawan

Pihak Ashanty Sudah Berikan Bukti Tambahan untuk Kasus Mantan Karyawan soal Penggelapan Uang

Pihak Ashanty berikan bukti tambahan baru untuk kasus dugaan penggelapan uang oleh mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa.

Tribunnews.com/ M Alivio
ASHANTY VS AYU - Penyanyi Ashanty menggelar jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Pihak Ashanty berikan bukti tambahan baru untuk kasus dugaan penggelapan uang oleh mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa. 

"Tapi untuk damai belum ada instruksi ke kami," ujarnya.

Duduk Perkara Perseteruan Ashanty dengan Ayu

Sebelumnya, Ashanty melaporkan Ayu dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan miliknya senilai Rp 2 miliar. 

Aris, perwakilan manajemen Ashanty, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar. 

“Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan,” ujar Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Baca juga: Ashanty Sebut Muncul Kasus Baru di Tengah Konflik dengan Eks Karyawan, Selidiki Keterlibatan Ayu

Tim kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.

“Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra.

Ayu tak tinggal diam, ia melaporkan Ashanty ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ia menuduh menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadinya.

Ayu juga menggugat Ashanty dan perusahaannya secara perdata Rp 100 miliar.

Langkah ini disinyalir sebagai upaya strategis untuk menekan balik pihak pelapor, dalam hal ini Ashanty

Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu, berargumen, sesuai aturan yang berlaku, proses pidana seharusnya dihentikan bilamana terdapat proses keperdataan terkait kasus yang sama.

"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan," katanya.

(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved