Ashanty Vs Eks Karyawan
Soal Gugatan Rp100 M dari Ayu Eks Karyawan, Kuasa Hukum Ashanty: Harusnya Ditinjau Ulang
Pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya menanggapi soal gugatan perdata Rp100 miliar dari mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Pihak penyanyi Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo menanggapi soal gugatan perdata Rp100 miliar oleh mantan karyawan, Ayu Chairun Nurisa.
Perseterua Ashanty dengan Ayu semakin memanas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang, Ayu tetap menempuh langkah hukum lain.
Mangatta menyebut Ashanty sudah menyerahkan persoalan gugatan perdata ke kuasa hukum.
Kuasa hukum Ashanty mengaku pihaknya akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tangerang agar sidang dilakukan secara e-court.
Menurutnya, bahwa gugatan dari Ayu merupakan perkara yang tak penting.
"Kalau gugatan perdata semua akan diwakili oleh kuasa hukum."
"Kami akan mengajukan sidang e-court, untuk menghemat juga dan membantu Pengadilan Tangerang mengurus kasus yang lebih penting daripada kasus ini," ungkap Mangatta, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/11/2025).
Mangatta lantas menyinggung soal isi gugatan yang diajukan oleh Ayu.
Ia menilai gugatan tersebut sangat terburu-buru diajukan oleh pihak Ayu.
Seharusnya, kata Mangatta, pihak Ayu meninjau ulang sebelum memutuskan mengajukan gugatan.
Baca juga: Pihak Ashanty Sudah Berikan Bukti Tambahan untuk Kasus Mantan Karyawan soal Penggelapan Uang
"Ini saya rasa kasus yang menurut kami setelah baca gugatannya harusnya ditinjau ulang lah, jangan terburu-buru," kata pengacara penyanyi 42 tahun itu.
Mangatta pun meyakini bahwa gugatan perdata itu hanya selesai pada tahap eksepsi saja.
Eksepsi bisa diartikan sebagai bantahan atau tangkisan dari pihak tergugat atas gugatan dari penggugat.
"Kami sih sangat percaya diri, ini bisa selesai di eksepsi," ungkapnya.
Kasus ini diketahui berawal dari Ayu yang diduga menggelapkan uang Rp2 miliar milik perusahaan Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah.
Permasalahan semakin ramai setelah Ayu yang melaporkan balik Ashanty dengan dugaan perampasan aset dan ilegal akses.
Ayu juga melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nilai Rp100 miliar.
Ashanty Sempat Curigai Anang Hermansyah Gelapkan Uang Perusahaan
Saat masalah penggelapan uang mencuat, rupanya Ashanty nyaris terhasut omongan dari mantan karyawannya.
Ayu disebut Ashanty, sempat menuduh Anang Hermansyah yang mengambil uang perusahaan.
"Beliau menuduh bahwa yang mengambil uang tersebut adalah suami saya," ujar Ashanty.
Dikatakan Ashanty, Ayu mengaku uang tersebut diambilnya atas perintah Anang Hermansyah.
Sontak saja ia sempat merasa emosi dan ingin meluapkan amarahnya kepada sang suami.
"Saat itu Mas Anang masih berdarah-darah kepalanya habis tanam rambut, Jadi begitu saya mau ngamuk ngelihat dia berdarah-darah lagi kesakitan tuh kayak saya yang salah sih," beber ibu sambung Aurel Hermansyah itu.
Ashanty pun masih menaruh curiga kepada Anang atas uang perusahaan.
Sebab Ashanty berpikir kala itu Anang tengah memiliki keinginan untuk membangun studio.
"Terus tiga hari jeda, ini yang salah siapa ya, apa benar Mas Anang yang ngambil, tapi bener itu tanda tangan Mas Anang."
"Aku masih suudzon, dia pengin bikin studio, siapa tahu mau diam-diam dari aku," kata Ashanty.
Baca juga: Ashanty Sebut Ayu Mantan Karyawannya Tak Tahu Malu Usai Lancarkan Serangan Balik
Ashanty awalnya menilai Ayu tak akan berani mengambil uang tersebut.
Hal itu lah yang membuat Ashanty setengah menaruh curiga kepada suaminya sendiri.
Lebih lagi ada bukti tanda tangan Anang.
"Di saat saya punya setengah kecurigaan ke dia, kenapa saya ada sedikit curiganya ke suami saya karena tidak pernah terbesit di kepala saya orang ini mampu dan berani melakukan tindakan separah itu," papar Ashanty.
Singkat cerita, tim manajemen pun menemukan pelaku sebenarnya yakni Ayu.
"Mas Aris telepon 'Bun udah ketahuan malingnya, untungnya Bunda nggak ngamuk ke bapak," beber Ashanty.
Pihak Ashanty sebelumnya, juga telah membantah tudingan mengambil secara paksa handphone dan laptop milik Ayu.
"Nah itu untuk membuktikan lebih lanjut bahwa kita tidak pernah mengambil secara paksa atas handphone dan laptop," tegas tim kuasa hukum, Indra.
Menurut Indra, bahwa Ayu kini mencoba untuk memutarbalikkan fakta dengan melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan ilegal akses.
"Tidak ada sama sekali perampasan aset atau ilegal akses yang dilakukan oleh Bu Ashanty."
"Ini adalah playing victim yang sangat luar biasa, ini sangat merugikan kepentingan Bu Ashanty dan keluarga," kata Indra.
Adapun barang-barang pribadi lainnya, Indra menyebut hal tersebut juga sudah tertuang dalam surat pernyataan.
Ayu menyerahkan barang-barang tersebut dengan sukarela sebagai jaminan untuk melunasi uang perusahaan yang sudah diambilnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.