Minggu, 16 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Aksi Nikita Mirzani Bisa Video Call di Rutan Tuai Polemik, Pengacara Reza Gladys Soroti Celah Aturan

Munculnya Nikita Mirzani lewat video call dari rutan bikin heboh. Kuasa hukum Reza Gladys menilai ada celah aturan yang perlu diperjelas.

Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar kuasa hukum Reza Gladys soal Nikita Mirzani vc di dalam rutan. 
Ringkasan Berita:
  • Video call Nikita Mirzani di program live viral dan menimbulkan pertanyaan publik soal komunikasi tahanan.
  • Ditjen PAS menyebut Nikita menggunakan hak komunikasi melalui fasilitas resmi rutan.
  • Kuasa hukum Reza Gladys menyoroti celah aturan dan menyebut penggunaan fasilitas itu berpotensi disalahgunakan.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu sosok Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian warganet.

Nama sang aktris kontroversial mendadak ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang memperlihatkannya melakukan video call dengan sahabat dekatnya, dr. Oky Pratama, beredar luas dan memicu rasa penasaran publik.

Cuplikan itu muncul dalam program “dr. Oky Pratama Special Live Harga Gacor!! bersama Nikita Mirzani” yang tayang pada 10–11 November 2025.

Dalam siaran tersebut, Nikita tampak tersenyum lepas dan berbincang santai, layaknya seseorang yang tak sedang menjalani hukuman di balik jeruji.

Tampilnya Nikita lewat sambungan video itulah yang langsung menimbulkan beragam spekulasi.

Banyak yang bertanya-tanya bagaimana bintang film Comic 8 itu bisa melakukan video call secara langsung, sementara ia diketahui masih berada di Rutan Pondok Bambu.

Nikita Mirzani Mawardi sendiri tengah menjalani hukuman usai dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE terhadap dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.

Masalah tersebut bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza, yang diklaim menimbulkan kerugian hingga Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, sudah menjelaskan bahwa Nikita memanfaatkan haknya sebagai tahanan untuk berkomunikasi dengan kerabat.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Wartel Suspas yang tersedia di Rutan Pondok Bambu.

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Live dari Dalam Penjara, Pengacara Singgung soal Aturan

Meski begitu, pihak Reza Gladys menilai situasi tersebut tetap menimbulkan kejanggalan.

Melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, Reza menyampaikan keberatannya.

Surya mengatakan bahwa dalam tahanan, Nikita diduga berkomunikasi dengan pihak lain untuk kegiatan yang berhubungan dengan penjualan produk.

“Dan dalam tahanan Nikita ada komunikasi dengan pihak lain dan ini juga menyangkut masalah adanya penjualan produk. "

"Ini tidak bagus sebenarnya,” ujar Surya, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb Tube TV, Jumat (14/11/2025). 

Ia menambahkan bahwa Ditjen PAS memang menyatakan hal tersebut diperbolehkan, namun tetap menimbulkan pertanyaan.

Surya menilai bahwa selama ini hak komunikasi tahanan biasanya didahulukan untuk urusan keluarga dan pengacara, bukan untuk bisnis.

Ia menyebut ketiadaan aturan yang jelas soal ini membuat situasi menjadi ramai diperdebatkan publik.

Surya juga mengkritik lemahnya regulasi terkait penggunaan perangkat komunikasi di lapas.

“Ditjen PAS harusnya membuat ketentuan. "

"Ini kan kelemahan kepada pemerintah kita, kurang mengantisipasi kondisi perkembangan teknologi saat ini,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa dulu tidak ada fasilitas komunikasi digital seperti sekarang, sehingga aturan soal itu semestinya diperbarui.

Surya menilai, tanpa aturan yang jelas, masyarakat akhirnya mempertanyakan bagaimana seorang tahanan bisa melakukan video call hingga digunakan untuk kepentingan dagang.

“Buat ketentuan atau peraturan menyangkut masalah pemakaian HP di lapas dan sosialisasikan sehingga masyarakat tahu."

"Tidak seperti kayak gini heboh,” lanjutnya.

Surya menegaskan bahwa peristiwa tersebutlah yang akhirnya membuat suasana semakin menghangat, karena publik merasa ada kejanggalan yang belum terjawab.

"Kok bisa tahanan bisa komunikasi dengan pihak luar pakai video call dan itu digunakan untuk dagang." 

"Ini sebenarnya yang membuat suasana makin menghangat," pungkasnya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sindir Gugatan Rp504 M Reza Gladys: Komedi Jilid Satu

Penjelasan Ditjen Pas

Menanggapi viralnya kasus Nikita tersebut, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, memberikan penjelasan resmi.

“Ya, perlu saya jelaskan di awal bahwa salah satu hak bagi warga binaan maupun tahanan adalah hak mereka untuk terus berkomunikasi dengan keluarganya dan kerabatnya, tentu saja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rika, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (13/11/2025). 

Rika menjelaskan bahwa janda tiga anak ini memanfaatkan haknya sebagai tahanan untuk berkomunikasi dengan kerabatnya.

Ia menambahkan, komunikasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Wartel Suspas yang tersedia di Rutan Pondok Bambu.

“Terkait dengan Nikita Mirzani, ia menggunakan haknya sebagai tahanan untuk berkomunikasi dengan kerabatnya. Nikita Mirzani menggunakan hak berkomunikasinya itu di Wartel Suspas yang ada di Rutan Pondok Bambu,” lanjutnya.

Rika menegaskan bahwa hak untuk berkomunikasi tidak hanya diberikan kepada Nikita, tetapi juga kepada seluruh warga binaan di Indonesia.

“Hak berkomunikasi ini juga diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan di seluruh Indonesia. Jadi, bukan hanya Nikita Mirzani, warga binaan di Rutan Pondok Bambu, di Lapas mana pun, di Merauke maupun di Aceh, semuanya memiliki hak yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, komunikasi dengan keluarga juga menjadi bentuk dukungan moral yang penting bagi para tahanan.

“Karena menurut kami, hal itu menjadi salah satu motivasi langsung dari keluarga agar mereka dapat menjalani pidananya atau masa tahanannya dengan baik, baik itu di lapas maupun di rutan,” tutup Rika.

(Tribunnews.com, Rinanda)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved