Rabu, 19 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Tanggapi Nikita Mirzani Live Video Call di Dalam Penjara, Ricky Sitohang: Sah-sah Saja

Eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang menanggapi Nikita Mirzani yang lakukan live video call di dalam penjara.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ARTIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang menanggapi Nikita Mirzani yang lakukan live video call di dalam penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai lakukan live video call bersama sahabatnya, Dokter Oky Pratama di dalam penjara hingga viral di media sosial.
  • Eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang menanggapi soal apa yang dilakukan Nikita Mirzani di dalam penjara hingga singgung aturan.
  • Ditjen PAS sebut Nikita Mirzani punya hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat.

TRIBUNNEWS.COM - Nama artis Nikita Mirzani tengah menjadi sorotan usai melakukan live (siaran langsung) video call di dalam penjara hingga viral di media sosial.

Nikita Mirzani kini tengah di tahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan, buntut berseteru dengan pengusaha skincare Reza Gladys.

Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artis 39 tahun itu telah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara.

Hukuman Nikita Mirzani jadi lebih ringan lantaran sang artis yang tak terbukti lakukan TPPU.

Pihak Nikita Mirzani pun telah mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.

Baru-baru ini, Nikita kembali menjadi sorotan setelah melakukan live video call bersama sahabatnya, Dokter Oky Pratama di dalam penjara.

Aksi ibu tiga anak itu menuai beragam komentar dari publik.

Eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang ikut menanggapi apa yang dilakukan Nikita di dalam penjara.

Menurut Ricky Sitohang, apa yang dilakukan Nikita sah-sah saja jika memang ada peraturan di dalam rutan yang memperbolehkan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat.

Baca juga: Jenguk Nikita Mirzani di Rutan, Pengacara Ungkap Kondisi sang Artis: Penuh Senyuman

"Sah-sah saja, sepanjang itu diperkenankan diperbolehkan ada aturan masih bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga," kata Ricky, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (15/11/2025).

Ricky Sitohang meminta publik untuk tak langsung memojokkan Nikita.

Tak bermaksud membela Nikita, Ricky Sitohang menyingung soal rasa prikemanusiaan.

"Jadi tolonglah kita manusiawi."

"Saya tidak berpihak ke mana-mana. Pada saat Nikita salah saya katakan salah, saat dia triak di pengadilan saya sesalkan peristiwa itu," ujar Purnawirawan lulusan Akpol 1983 itu.

Dalam kasus ini, Ricky menilai Nikita hanya ingin berkomunikasi dengan orang lain dengan tujuan agar bisnis atau pekerjaannya tetap berjalan meski dirinya mendekam di balik jeruji besi.

Lebih lagi, kata Ricky, ada keluarga serta anak-anak yang hidupnya masih bergantung pada Nikita. 

"Pada saat peristiwa ini masa sih kita nggak manusiawi, jangan juga dong memojokkan orang dengan cara seperti itu."

"Dan dia kan nggak merugikan orang lain, dia kan berkomunikasi dengan pihak luar untuk mencari kehidupannya walaupun dia di balik tralis besi."

"Apa mau kita nanggung keluarganya di sana, apa mau kita nanggung anaknya," ungkap Ricky. 

Penjelasan Ditjen PAS

Di sisi lain, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, beri penjelasan soal apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani di dalam penjara.

Rika Aprianti menyinggung soal hak seorang tahanan untuk melakukan komunikasi dengan keluarga atau kerabat.

"Ini salah satu hak bagi warga binaan maupun tahanan adalah hak mereka untuk terus berkomunikasi dengan keluarganya, tapi pastinya sesuai dengan beraturan yang berlaku," jelas Rika, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani berada diruang transit sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani nampak mengenakan pakaian serba hitam serta rambut yang sedikit dikepang dan full make up. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa artis Nikita Mirzani berada diruang transit sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani nampak mengenakan pakaian serba hitam serta rambut yang sedikit dikepang dan full make up. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Bantah Nikita Mirzani akan Dipindahkan, Sahabat Sebut sang Aktris Bahagia di Rutan Pondok Bambu

Soal apa yang dilakukan oleh Nikita, kata Rika, sang artis hanya menggunakan haknya untuk berkomunikasi dengan kerabatnya.

"Terkait dengan Nikita Mirzani, dia ini menggunakan haknya sebagai tahanan untuk berkomunikasi dengan kerabatnya," lanjut Rika.

Rika menegaskan, bahwa warga binaan serta tahanan lainnya pastinya juga memiliki hak yang sama seperti mantan istri Dipo Latief itu.

"Hak berkomunikasi ini juga diberikan seluruh warga binaan dan tahanan seluruh Indonesia."

"Jadi bukan hanya Nikita Mirzani, warga binaan Lapas Pondok Bambu, warga binaan di lapas mana pun, itu semuanya memiliki hak," terang Rika.

Awal Permasalahan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys hingga sang Artis Ditahan

Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

(Tribunnews.com/Ifan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved