Minggu, 16 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Merasa Tak Salah Video Call & Live Jualan di Penjara, Kuasa Hukum: Ada yang Mengawasi

Nikita Mirzani bereaksi soal aksinya video call dengan Dokter Oky Pratama dan disambungkan ke live jualan, akui dirinya tak bersalah.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani merasa tidak bersalah lakukan video call hingga live TikTok bareng dokter Oky. 

"Itu wewenang daripada LP (Lembaga pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan," ucap Robert Paruhum, dikutip dari Cumicumi, Selasa (12/11/2025).

Saat ini Robert pilih memantau aksi tersebut.

Baginya kini pihaknya sudah bisa membuktikan bahwa Nikita telah bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Tidak ada (reaksi hukum), kami hanya memantau saja. Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan pemerasan," ungkapnya lagi.

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Bisa Video Call di Rutan Tuai Polemik, Pengacara Reza Gladys Soroti Celah Aturan

Sindiran dari Praktisi Hukum

Seorang praktisi hukum, Firman Chandra menegaskan seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.

Peraturan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.

"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).

"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.

Lebih lanjut, Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.

"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.

"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.

(Tribunnews.com/Ayu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved