Minggu, 16 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Tegas Hanya Video Call dengan Dokter Oky Pratama, Pihak Nikita Mirzani Bantah Tudingan Live Jualan

Pihak Nikita Mirzani tegas membantah tudingan melakukan live jualan saat masih ditahan, sang artis hanya tengah di-video call Dokter Oky.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Nikita Mirzani diduga melakukan live jualan bersama dokter Oky Pratama, pihak kuasa hukum tegas memberikan bantahan. 

Andi Syarifuddin mengingatkan bahwa kliennya saat itu hanya sedang video call bukan sedang berjualan.

Sehingga jelas, disebutkannya, itu bukan suatu hal yang melanggar aturan.

Sementara, yang melakukan live jualan adalah pihak dari pemilik klinik kecantikan Bening's Clinic yakni Dokter Oky.

"Tentukan dalam pengawasan, apakah telepon itu merupakan suatu pelanggaran atau suatu perbuatan pidana. Sepanjang itu tidak, tentu tidak ada hal yang dilanggar."

"Isunya kan katanya jualan, tidak seperti itu. Yang jualan itu Dokter Oky."

"Pas dia telepon, dia bincang masalah jualan itu, akhirnya orang framing," tutupnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Tak Salah Video Call & Live Jualan di Penjara, Kuasa Hukum: Ada yang Mengawasi

Sementara, pihak Reza Gladys menegaskan, tidak mau menyalahkan instansi manapun atas aksi Nikita diduga ikut live jualan bersama Dokter Oky saat masih di tahanan.

Menurut Robert Paruhum sebagai kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, ia menyebut itu sebagai wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Itu wewenang daripada LP (Lembaga pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan," ucap Robert Paruhum, dikutip dari Cumicumi, Selasa (12/11/2025).

Saat ini Robert pilih memantau aksi tersebut.

Baginya, kini pihak Reza Gladys sudah bisa membuktikan bahwa Nikita telah bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Tidak ada (reaksi hukum), kami hanya memantau saja. Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan pemerasan," ungkapnya lagi.

(Tribunnews.com/Ayu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved