Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pihak Reza Gladys Tuntut Ganti Rugi Rp504 M, Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Terlalu Mengada-ada
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani sebut tuntutan ganti rugi Rp504 miliar dari pihak Reza Gladys terlalu mengada-ada.
Ringkasan Berita:
- Perseteruan artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys terus memanas.
- Tim kuasa hukum Nikita mirzani sebut tuntutan ganti rugi Rp504 miliar dari pihak Reza Gladys terlalu mengada-ada.
- Pihak Reza Gladys ungkap alasan akan ajukan gugatan Rp504 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani kembali menanggapi soal pihak Reza Gladys yang menuntut ganti rugi Rp504 miliar.
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys belum menemui titik terang.
Kasus yang berawal dari permasalahan skincare itu semakin berbuntut panjang.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Reza Gladys atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusan vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani, sang artis dinyatakan tak terbukti lakukan TPPU dan mendapatkan hukuman 4 Tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Di tengah memanasnya masalah itu, Nikita Mirzani juga mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys soal Pebuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai Rp244 miliar.
Namun pihak Reza Gladys sendiri justru tak gentar menghadapi gugatan tersebut hingga berniat mengajukan gugatan balik dengan nilai fantastis.
Pihak sang pengusaha skincare menuntut ganti rugi sebesar Rp504 miliar karena aktivitas dan penjualan produk kecantikan menjadi terganggu.
Menanggapi langkah hukum dari Reza Gladys, tim kuasa hukum Nikita, Marulitua menyebut gugatan tersebut terlalu mengada-ada.
"Ya terlalu mengada-ada," ucap Marulitua, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan, bahwa apa yang menjadi tuntutan kerugian nantinya harus bisa dibuktikan.
Baca juga: Tegas Hanya Video Call dengan Dokter Oky Pratama, Pihak Nikita Mirzani Bantah Tudingan Live Jualan
Pihaknya tak mau jika nantinya Reza Gladys tak bisa membuktikan terkait nominal tersebut.
"Ketika kita menyampaikan sesuatu ya narasi hukum terkait dengan kerugian itu kan harus bisa dibuktikan ya kan."
"Jadi jangan bikin sesuatu hal-hal yang nilainya bombastis tapi nanti ketika dalam proses pembuktian jadi kelabakan sendiri," tandasnya.
Pun menurut Marulitua, apa yang disampaikan oleh pihak Reza soal kerugian tidak rasional atau tak berdasarkan logika.
"Poin-poin yang disampaikan oleh mereka tidak rasional, itu dari perspektif kami," ujarnya.
Permasalahan ini diketahui berawal dari Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Penjelasan Pihak Reza Gladys
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum membeberkan alasan pihaknya akan mengajukan gugatan.
Reza Gladys menuntut ganti rugi sebesar Rp504 miliar buntut penjulan skincare dan akitivitasnya yang terganggu.
"Akibat daripada ini semua, penjualan dokter Reza itu terganggu, aktivitasnya terganggu, banyak biaya yang dikeluarkan," ungkap Robert Par Uhum, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sindir Gugatan Rp504 M Reza Gladys: Komedi Jilid Satu
Pihaknya, kata Robert, mengaku tak main-main dalam menghitung jumlah kerugian yang dialami Reza.
Sementara angka Rp504 miliar saat ini masih perhitungan awal hingga ada kemungkinan tuntutan ganti rugi bertambah.
"Kita nggak mau bercanda menghitungnya, itu tidak kurang dari Rp544 miliar sebenarnya. Cuman tadi sederhananya rekan kami bilang Rp504 miliar karena ini masih mediasi dan perhitungannya belum selesai."
"Tapi kalau dikalkulasi sebenarnya tidak kurang dari Rp544 M," terang Robert.
"Kita masih hitung betul, nanti kita bisa paparkan perinciannya, jadi kita nggak asal bunyi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_172815.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.