Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Respons Kuasa Hukum Ammar Zoni usai Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menanggapi soal eksepsinya yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum sidang ditutup, Ammar Zoni kembali meminta kepada Majelis Hakim agar bisa dihadirkan langsung dalam sidang.
"Kalau seandainya apakah kita dibolehkan kami menghadiri pas minggu depan hasil dari keputusan atau putusan sela," ucap Ammar Zoni.
Baca juga: Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Peredaran Narkoba
Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan dari tim kuasa hukum Ammar.
Nantinya, ada kemungkinan mantan suami Irish Bella itu dan terdakwa lainnya dihadirkan secara langsung dalam sidang pembuktian.
Sementara pada sidang putusan sela pekan depan, kata Majelis Hakim, para terdakwa belum dibutuhkan hadir di persidangan.
"Permohonan saudara kemarin sudah disampaikan ya melalui surat sudah kami terima"
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan."
"Jadi kalau minggu depan masih putusan sela, belum diperlukan. Kami belum memerlukan keterangan, belum memerlukan kesaksian dari saksi juga karena kita belum pembuktian," terangnya.
Sehingga pada sidang yang bakal digelar pada 27 November 2025 mendatang, persidangan tetap dilakukan secara online.
"Jadi untuk putusan sela minggu depan sepertinya masih dengan penetapan majelis hakim yang sebelumnya kami masih menggunakan dasar hukum perma, kalau persidangan ini dilakukan secara elektronik," jelas Majelis Hakim.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.