Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Respons Kuasa Hukum Ammar Zoni usai Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menanggapi soal eksepsinya yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ringkasan Berita:
- Eksepsi dari pihak Ammar Zoni ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
- Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menanggapi soal eksepsinya yang ditolak oleh JPU.
- Majelis Hakim ungkap kemungkinan Ammar Zoni bakal dihadirkan langsung dalam sidang pembuktian.
TRIBUNNEWS.COM - Eksepsi atau nota pembelaan dari pihak Ammar Zoni ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya kini masih ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sang aktor dan terdakwa lainnya dipindahkan ke penjara super ketat itu setelah diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta.
Kasus itu mencuat saat Ammar Zoni masih menjalani masa tahanannya atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Kini eksepsi ditolak JPU, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai hal yang wajar atas penolakan tersebut.
"Ya itu formilnya begitu kan, namanya kami antara JPU dengan advokat."
"Ya kami menangkis, ya dia mempertahankan," ujar Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Dikatakan Jon Mathias, bahwa seorang pengacara dan JPU pastinya tak akan bisa sependapat.
"Nggak mungkin jaksa dengan pengacara akan seirama kan, karena satu pembelaan dan satunya menuntut," katanya.
Kini pihak Ammar memilih untuk menunggu keputusan dari Majelis Hakim.
Jon berharap eksepsi dari pihaknya bisa dikabulkan.
Baca juga: Strategi Baru Pihak Ammar Zoni setelah Eksepsi Ditolak Jaksa
"Sekarang kan sudah di tangan hakim, nunggu keputusan sela, apakah eksepsi kami diterima atau tidak."
"Kalau tidak kan ya berarti masuk materi perkara, masuk pemeriksaan saksi-saksi."
"Ya mudah-mudahan kita berdoa dikabulkan, kalau nggak dikabulkan ya kita tentu hormati putusan pengadilan," tutur Jon.
Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung Dalam Sidang
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hanya dihadirkan melalui daring atau online.
Sebelum sidang ditutup, Ammar Zoni kembali meminta kepada Majelis Hakim agar bisa dihadirkan langsung dalam sidang.
"Kalau seandainya apakah kita dibolehkan kami menghadiri pas minggu depan hasil dari keputusan atau putusan sela," ucap Ammar Zoni.
Baca juga: Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Peredaran Narkoba
Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan dari tim kuasa hukum Ammar.
Nantinya, ada kemungkinan mantan suami Irish Bella itu dan terdakwa lainnya dihadirkan secara langsung dalam sidang pembuktian.
Sementara pada sidang putusan sela pekan depan, kata Majelis Hakim, para terdakwa belum dibutuhkan hadir di persidangan.
"Permohonan saudara kemarin sudah disampaikan ya melalui surat sudah kami terima"
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan."
"Jadi kalau minggu depan masih putusan sela, belum diperlukan. Kami belum memerlukan keterangan, belum memerlukan kesaksian dari saksi juga karena kita belum pembuktian," terangnya.
Sehingga pada sidang yang bakal digelar pada 27 November 2025 mendatang, persidangan tetap dilakukan secara online.
"Jadi untuk putusan sela minggu depan sepertinya masih dengan penetapan majelis hakim yang sebelumnya kami masih menggunakan dasar hukum perma, kalau persidangan ini dilakukan secara elektronik," jelas Majelis Hakim.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.