Sabtu, 22 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Banding Nikita Mirzani Resmi Diproses Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Reza Gladys Bongkar Peluangnya

Banding Nikita Mirzani diterima Pengadilan Tinggi. Pihak Reza Gladys menilai peluang banding kecil jika tak mampu buktikan kekeliruan putusan pertama.

Tribunnews/Jeprima
BANDING NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memeluk kerabatnya sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar pihak Reza Gladys soal banding Nikita Mirznai yang diterima Pengadilan Tinggi. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan bandingnya telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  • Pihak Reza Gladys menilai banding akan gagal bila Nikita tak dapat membuktikan kesalahan penerapan hukum pada putusan tingkat pertama.
  • Kuasa hukum Reza menyebut putusan sebelumnya sudah didukung alat bukti yang jelas dan dinilai sah serta meyakinkan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani masih terus menjadi perbincangan hangat.

Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perjalanan hukum Nikita kini memasuki babak baru yang tak kalah menarik.

Tidak tinggal diam, janda tiga anak ini akhirnya mengajukan upaya banding atas putusan tersebut, dan permohonan bandingnya telah resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Banding yang diajukan Nikita ini berkaitan dengan putusan kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys.

Kini, perkara tersebut telah masuk tahap pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Di tengah perkembangan tersebut, pihak Reza Gladys akhirnya angkat bicara untuk menanggapi langkah hukum yang ditempuh oleh Nikita.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, memberikan pandangannya mengenai proses banding yang tengah berjalan.

"Secara umum ketika upaya-upaya banding yang diajukan oleh terdakwa itu tidak bisa membuktikan tentang persoalan salahnya atau khilafnya di tingkat pertama dalam penerapan hukum, maka upaya hukum itu akan gagal," ujar Julianus dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025). 

Ia kemudian menambahkan bahwa keberhasilan banding sangat bergantung pada kemampuan terdakwa membuktikan adanya kekeliruan hukum.

"Tetapi kalau kemudian terdakwa dalam hal ini mampu membuktikan adanya salahnya penerapan hukum tersebut, kemungkinan besar itu akan berhasil," sambungnya.

Namun dari sisi penilaian tim hukum Reza Gladys, putusan majelis hakim sebelumnya sudah sangat jelas.

Baca juga: Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?

"Tetapi kalau melihat dengan hal-hal yang kita lihat di dalam putusan majelis hakim sebagaimana 362 perkaranya yang dibacakan 28 Oktober kemarin, kami melihat bahwa persesuaian antara alat bukti ya sebagaimana 184 sudah secara terang-menerang yang dipertimbangkan oleh majelis hakim."

"'Dan kemudian mengambil sebuah putusan menyatakan pembuktiannya sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti itu,” tegas Julianus.

Penjelasan Pihak Pengadilan Tinggi

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto mengungkapkan bahwa permohonan banding diajukan Nikita Mirzani pada 3 November 2025. 

“Jadi perlu disampaikan memang permohonan banding itu oleh terdakwa ini tanggal 3 November 2025. Namun, ada prosesnya untuk melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi," kata Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Setelah permohonan masuk, terdapat serangkaian tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum berkas diteruskan ke majelis hakim.

"Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut,” ujar Catur.

Namun demikian pihak pengadilan belum dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai unsur perkara.

“Jadi tentunya kita menunggu saja lagi, ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis," ucap Catur.

"Untuk itu tentu majelis punya waktu untuk nanti memberikan putusan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan,” lanjutnya.

Menurut Catur, setelah berkas diterima majelis, para hakim akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak. 

Tahapan ini harus dilalui sebelum majelis menentukan jadwal musyawarah untuk putusan.

“Ya, soal berapa lama, kalau menurut SOP-nya itu sebetulnya adalah ya yang sudah-sudah, ini mungkin tidak sampai 1 bulan biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri,” katanya.

Baca juga: Yolo Ine Heran Reza Gladys Patok Angka Damai Rp304 M ke Nikita Mirzani: Sudah Dihukum Belum Cukup?

Kronologi Perseteruan Nikita vs Reza Gladys

Kasus ini bermula dari persoalan produk skincare milik Reza.

Saat itu, Nikita sempat mengunggah ulasan negatif tentang produk tersebut di media sosialnya.

Tak terima bisnisnya diserang, Reza berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan menghubungi Nikita lewat asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Namun, komunikasi itu justru berujung dugaan permintaan uang Rp4 miliar agar Nikita menghentikan aksinya.

Reza bahkan sempat menyerahkan Rp2 miliar secara transfer pada 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya.

Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Kasus pun berlanjut hingga pengadilan memutuskan Nikita bersalah dalam pasal pemerasan, meski tidak terbukti melakukan TPPU.

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved