Rabu, 13 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya soal Status Tersangka, Doktif Murka, Minta Atensi ke Prabowo

Langkah Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya lewat praperadilan memicu reaksi Doktif yang angkat suara di media sosial.

Tayang:
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RICHARD LEE TERSANGKA – Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Doktif sindir langkah Richard Lee yang gugat Polda Metro Jaya lewat praperadilan buntut status tersangkanya. 

Dalam pernyataannya, Doktif juga menegaskan bahwa setiap pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Suneo (Richard Lee) bukan Warga Negara Indonesia yang kebal hukum," pungkasnya. 

Tolak Status Tersangka dari Laporan Doktif, Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan sebagai upaya hukum untuk menguji aspek formil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, bukan untuk mempersoalkan pokok perkara pidana yang sedang diusut.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dikutip Tribunnews, Senin (26/1/2026).

Dalam perkara ini, Richard Lee berkedudukan sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon.

Perkara praperadilan tersebut saat ini telah memasuki tahap persiapan sidang perdana. Gugatan yang teregistrasi pada Kamis (22/1/2026) itu secara spesifik diarahkan untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Richard Lee.

Adapun kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan tersebut berawal dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hingga kini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka. 

Baca juga: Doktif Tak Tega Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara, Namun Tetap Ogah Damai

Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
 
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.

Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved