Minggu, 26 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Doktif Dengar Desas-desus Richard Lee Berupaya Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Doktif dan Richard Lee berseteru. Mereka saling lapor polisi dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.d

Tribunnews.com/Kolase Tribunnews
MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  

Ringkasan Berita:
  • Doktif dan Richard Lee berseteru. Mereka saling lapor polisi dan stasnya sama-sama jadi tersangka
  • Namun, ancaman hukuman terhadap Richard Lee 12 tahun penjara. Sementara Doktif ancamannya 2 tahun penjara
  • Doktif berharap Richard Lee bersikap kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) menuding Richard Lee diduga menyuap jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai melayangkan gugatan praperadilan.

Hal itu diungkapkan Doktif lantaran Richard Lee diduga mau mengugurkan status tersangka yang menjeratnya atas kasus pelanggaran perlindungan konsumen. 

"Doktif ingin menyampaikan sesuatu kepada DRL karena Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung ya sebesar Rp4 miliar. Ini dugaan ya," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Tindakan tersebut dinilai Doktif sudah melawan hukum. Ia pun berharap Richard Lee bersikap kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Doktif Singgung Strategi Praperadilan Richard Lee, Sebut Sudah Diprediksi Sejak Awal

"Jadi Doktif mohon DRL sebaiknya jangan melakukan tindakan-tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat lagi. Ya jadi lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid ya," katanya.

Tidak hanya itu, Doktif menyinggung upaya damai yang dilakukan Richard Lee dengan uang senilai Rp 5 miliar. Hal itu pun diduga dilakukan Richard kepada Jaksa.

"Jangan lagi melakukan usaha-usaha penyuapan. Ke Doktif enggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya, meskipun ya setidaknya ada etika ya di sini masa Kejaksaan Agung 4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliarlah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," beber Doktif.

Namun demikian, Doktif meyakini penegak hukum akan tetap tegak lurus mengusut kasus Richard Lee

"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," pungkasnya.

Sebelumnya, Doktif menanggapi langkah Richard Lee yang mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya di Polda Metro Jaya (PMJ) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Doktif menyebut langkah tersebut telah ia prediksi sejak jauh hari dan merupakan bagian dari strategi hukum.

“Doktif sudah ingatkan sejak dulu, waktu ke PMJ, bahwa strategi untuk mundur sampai tanggal 4 itu adalah strategi untuk melakukan praperadilan. Dan ternyata sesuai,” ujar Doktif.

Doktif juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Richard Lee, yang sebelumnya menyebut kliennya tidak akan mengajukan praperadilan atas status tersangka Richard Lee berkaitan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah program televisi nasional.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved