Minggu, 26 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Doktif Dengar Desas-desus Richard Lee Berupaya Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Doktif dan Richard Lee berseteru. Mereka saling lapor polisi dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.d

Tribunnews.com/Kolase Tribunnews
MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  

“Di tanggal 21 malam, kita sempat syuting di CNN. Di situ Doktif tanya langsung ke Bang Jeff, apakah kliennya akan mengajukan prapid. Jawabannya waktu itu, tidak. Tapi beberapa jam kemudian justru muncul informasi bahwa Richard Lee mengajukan prapid,” kata Doktif.

“Doktif mohon ke Bang Jeff, jangan mengikuti tindakan klien yang dinilai membingungkan publik. Tetap berintegritas sebagai seorang lawyer,” ujarnya.

Diketahui dokter Richard Lee jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang dilaporkan Doktif. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Richard kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kompol Andaru dilansir Antara, Senin (26/1/2026).

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 


 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved