Jumat, 10 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Richard Lee Dicegah ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026, Pencekalan Bisa Diperpanjang

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Polisi resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee.
  • Pencekalan Richard Lee ini terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan.
  • Pencegahan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari ke depan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee.

Pencekalan Richard Lee ini terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Richard Lee Pekan Depan Diperiksa Lagi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pencegahan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari ke depan.

“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan, masa pencegahan tersebut masih dapat diperpanjang apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ucapnya.

Terkait gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee dan telah diputuskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.

Dipanggil Pekan Depan 

MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya. 
MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews)

Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan dan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Richard Lee.

“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan untuk mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.


Lebih lanjut, Budi belum bisa memberikan tanggal pasti terkait kapan pemeriksaan Richard Lee. Sebab pihaknya menghormati pengadilan yang baru saja menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee pada Rabu (11/2/2026).

"Tadi saya sampaikan diagendakan minggu depan. Nanti, karena ini kita menghormati putusan pengadilan, hari ini baru putusan pengadilan, artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL," ucap Budi.

Antisipasi Polisi Jika Richard Lee Mangkir 

Tidak hanya itu, jika Richard Lee kembali menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan, Budi memastikan pihaknya telah mengantisipasi hal itu.

Termasuk nantinya pemeriksaan oleh tim kesehatan dari kepolisian.

"Ya kita akan melihat. Pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," kata Budi.

"Tetapi di balik itu, penyidik juga memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes. Kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved