Minggu, 12 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Rieke Diah Ikut Soroti Kasus Richard Lee, Singgung Dugaan Pencucian Uang di Bisnis Skincare

Rieke Diah Pitaloka menilai kasus Richard Lee bisa lebih luas, bahkan menyinggung kemungkinan adanya indikasi pencucian uang.

Ringkasan Berita:
  • Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ikut disorot DPR.
  • Rieke Diah Pitaloka menilai kasus ini bisa lebih luas dari polemik skincare dan menyebut kemungkinan indikasi TPPU.
  • Ia menyoroti perputaran uang yang tidak wajar, seperti omzet besar yang tidak sebanding dengan laporan pajak atau biaya produksi.

TRIBUNNEWS.COM - Penahanan dokter sekaligus YouTuber Richard Lee dalam beberapa waktu terakhir turut menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Rieke Diah Pitaloka.

Kasus yang semula mencuat di ruang publik sebagai polemik di industri kecantikan ini kini ikut disorot dari sudut pandang yang lebih luas, terutama terkait perlindungan konsumen.

Perkara tersebut, berawal dari laporan sesama dokter, Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah resmi menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun bagi Rieke Diah Pitaloka, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan pelanggaran konsumen semata.

Saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube bersama Krisna Murti di kanal Krisna Murti Official, ia menyampaikan pandangannya bahwa persoalan ini bisa saja memiliki dimensi yang lebih luas.

Rieke menegaskan bahwa dirinya tidak ingin secara langsung mengaitkan kasus tersebut dengan pihak-pihak yang telah ditangkap.

Meski demikian, ia menilai ada sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian.

"Tapi di luar itu semua, dari kasus Richard ini saya tidak akan mengarah pada yang sekarang sudah ditangkap ya. Tetapi ini menjadi catatan penting bagi saya sendiri," ujar Rieke, dikutip Tribunnews, Selasa (10/3/2026). 

Ia kemudian menyinggung kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam bisnis kecantikan, termasuk pada sektor skincare.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Nilai Kasus Richard Lee Lebih Besar, Soroti Dugaan Mafia Skincare

"Kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. Oke, itu sudah bermutasi salah satunya pada bisnis skincare." 

Dalam pandangannya, polemik yang muncul di industri kecantikan kerap tidak hanya berkaitan dengan klaim produk, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan aspek hukum lainnya.

"Oleh karena itu saya tidak akan panjang-panjang sih, bahwa ini ada klaim medis yang tidak benar, klaim ilmiah yang tidak terbukti. Kemudian ini ada Pasal 378 KUHP penipuan atau Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, begitu," jelasnya. 

Pemeran Oneng di situasi komedi Bajaj Bajuri ini juga menyebut bahwa ada pola tertentu yang menurutnya sering muncul dalam kasus bisnis kosmetik atau klinik estetika yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved