Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Langsung Buang Muka Disinggung Absennya Kamelia di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba
Respons cuek Ammar Zoni disinggung ketidakhadiran Kamelia di sidang lanjutan kasus narkobanya.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni langsung buang muka disinggung absennya Kamelia.
- Ia mengisyaratkan ketidakpeduliannya dengan ketidakhadiran sang kekasih.
- Pleidoi Ammar Zoni ditolak jaksa.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2026) kemarin.
Ada yang berbeda dari sidang beragendakan tanggapan terhadap pleidoi Ammar Zoni itu.
Kali ini, kekasihnya, Kamelia tak terlihat ada di sana.
Perempuan yang selama satu tahun belakangan setia mendampingi Ammar itu, tidak nampak hadir seperti biasanya.
Disinggung absennya Kamelia, mimik wajah Ammar pun langsung berubah.
Ayah dua anak itu sempat menanggapi pertanyaan wartawan.
Tetapi, ketika nama Kamelia disebut, ia begitu saja membuang muka.
Dia juga sempat menggelengkan kepala seolah mengisyaratkan ketidakpeduliannya dengan ketidakhadiran Kamelia.
Ammar juga tampak diam seribu bahasa.
Ia hanya berbicara dengan sejumlah kerabat yang menghadiri sidangnya, sebelum berlalu untuk kembali ke dalam sel.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Baca juga: Aditya Zoni Pasang Badan, Bela Ammar Zoni Usai Pledoinya Disindir Haldy Sabri
Menurut mantan suami Irish Bella tersebut, perbedaan pandangan antara terdakwa dan jaksa merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan.
"Kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, kuasa hukumnya, Jon Mathias, menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah lanjutan berupa tanggapan terhadap replik jaksa.