Sabtu, 2 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Rieke Diah Ikut Soroti Kasus Richard Lee, Singgung Dugaan Pencucian Uang di Bisnis Skincare

Rieke Diah Pitaloka menilai kasus Richard Lee bisa lebih luas, bahkan menyinggung kemungkinan adanya indikasi pencucian uang.

Tayang:

Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL, ada dua alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan.

Tersangka DRL dinilai menghambat proses penyidikan di antaranya mangkir pemeriksaan dan tidak menjalani wajib lapor sebagai tersangka.

Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas namun masih bisa beraktivitas kegiatan lain.

Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya

Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Menurutnya, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Baca juga: Beda Ekspresi Richard Lee saat Ditahan, 2021 Menolak, Kini Diam dan Sembunyikan Wajah

Untuk diketahui kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. 

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Sementara itu Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.

(Tribunnews.com, Rinanda/Reynas) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved