Jumat, 10 April 2026

Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik , Ada Kata Tak Pantas dari Akun Medsos

Freya JKT48, dikabarkan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan membuat laporan dugaan tindak pidana manipulasi data

Tribunnews.com
FOTO DIEDIT AI - Kapten JKT48, Freya Jayawardana memperingatkan akun-akun di sosial media untuk stop mengedit foto member JKT48 menggunakan fitur Grok di X atau Twitter. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

Ringkasan Berita:
  • Personel JKT48, Freya Jayawardana dikabarkan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan membuat laporan hukum. 
  • Freya melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel JKT48, Freya Jayawardana atau Freya JKT48, dikabarkan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan membuat laporan dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Baca juga: Kapten JKT48 Freya Resah Foto Member Diedit AI Grok Jadi Konten Seksi, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

“Baik, saya sampaikan bahwa memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2026. Atas nama pelapor RR FJ (Raden Rara Freyanashifa Jayawardana ,” kata Murodih, Rabu (11/3/2026).

Murodih menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Perkaranya yang mungkin disampaikan tentang manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Ada Kata Tak Pantas dari Akun Medsos

Lebih lanjut, Murodih menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga 2026.

“Untuk TKP di Jalan Mas Putih D 49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian waktu kejadian sekitar tahun 2022 sampai dengan 2026,” ujar Murodih.

Dalam laporan tersebut, korban merasa dirugikan karena ada unggahan di media sosial yang seolah-olah berasal dari dirinya.

“Objek perkara, saya sampaikan bahwa seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @groq dan @swap adalah pelapor atau korban,” ungkapnya.

Menurut Murodih, korban awalnya mengetahui adanya unggahan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya.

Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa kata yang dianggap tidak pantas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved