Aplikasi Trading Ilegal
Baru Bebas, Doni Salmanan Langsung Minta Belajar Main TikTok: Gimana Caranya?
Terpidana kasus penipuan investasi bodong, Doni Salmanan baru bebas, langsung tertarik belajar TikTok untuk usaha.
Doni baru menjalani masa tahanan empat tahun dari total vonis delapan tahun penjara, didukung remisi total 13 bulan 105 hari serta pelunasan denda Rp1 miliar.
Kini sudah bebas, Doni Salmanan tampak kembali berkumpul dengan sang istri tercinta, Dinan Fajrina.
Melalui akun Instagram pribadinya @donisalmanan, Kamis (9/4/2026), pria kelahiran Bandung ini, mengunggah potret bahagianya bersama Dinan.
Pasangan yang menikah pada 14 Desember 2021 ini, tampak duduk berdampingan di sebuah restoran.
Menyertai unggahannya, Doni Salmanan menuliskan pesan menyentuh.
"Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah," tulisnya.
Doni juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya.
Sebagai suami, Doni Salmanan menyadari dirinya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istrinya.
"Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan.'
"Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya," tulis Doni.
Baca juga: Dinan Fajrina Bayar Pidana Denda Doni Salmanan Rp1 Miliar: Saya Cari selama 4 Tahun
Karena itulah, pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini, meminta doa agar bisa kembali berkarya di media sosial.
"Untuk itu, saya mohon Do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial."
"Bismillah, Semoga ke depan kita semua diberikan keberkahan dan jalan yang lebih baik," tulis Doni.
Doni Salmanan Dapatkan Pembebasan Bersyarat
Doni Salmanan telah dinyatakan bebas dari penjara.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Kamis (9/4/2026).