Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Bantah Kabar Putus, Ammar Zoni Tegaskan Hubungannya dengan Kamelia Baik-baik Saja
Kehadiran Kamelia di sidang Ammar Zoni jadi jawaban atas isu putus yang sempat beredar. Sang aktor pun menegaskan hubungan mereka tetap harmonis.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Dalam tuntutannya, JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut sembilan tahun penjara.
JPU menilai sikap ayah dua anak itu yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya.
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU.
Selain sikapnya yang dinilai berbelit-belit, jaksa juga menilai tindakan Ammar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tindakan Ammar Zoni dinulai merusak generasi bangsa, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Riwayat Ammar yang sebelumnya beberapa kali tersangkut kasus narkoba juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
Sementara itu, satu-satunya hal yang dinilai meringankan bagi Ammar oleh jaksa adalah sikapnya yang dianggap sopan selama mengikuti jalannya persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas JPU.
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
Baca juga: Wajah Ammar Zoni Pucat karena Kurang Tidur Jelang Vonis, Ingin Bertemu Anak dan Keluar Penjara
(Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin/M Alivio)