Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tak Terima dan Siap Tempuh Jalur Banding
Divonis tujuh tahun penjara, aktor Ammar Zoni tidak terima dan siap menempuh upaya hukum banding atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Ringkasan Berita:
- Aktor Ammar Zoni tidak terima atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
- Pihak Ammar Zoni akan menempuh jalur banding demi memperjuangkan keadilan.
- Meski begitu, pihak Ammar Zoni tetap menghargai putusan majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM - Momen penentuan nasib Ammar Zoni akhirnya tiba.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026), majelis hakim resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari bui dalam perkara tersebut.
Meskipun vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, aktor keturunan Minangkabau itu tetap menunjukkan ketidakpuasannya.
Tidak terima dengan keputusan itu, Ammar siap menempuh upaya hukum banding.
Hal itu dikonfirmasi tim kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dimas Ramadan dan Dwana Toligi.
Dimas Ramadan mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai putusan hakim.
Namun, berdasarkan keterangan bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu, banyak kejanggalan selama persidangan.
"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dimas, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/4/2026).
"Dan tadi setelah sidang kami ketemu Bang Ammar dan Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung," sambungnya.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni, 4 Kali Terjerat, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Karena itulah, menurut Dimas, Ammar Zoni tidak puas atas vonis tujuh penjara.
Sehingga pihaknya akan menempuh jalur banding demi memperjuangkan keadilan.
"Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim," ujar Dimas.
"Maka dari itu kami akan mengupayakan banding gitu," lanjutnya.
Ammar Zoni Tunjuk Pengacara Baru
Setelah divonis tujuh tahun penjara, mantan suami Irish Bella itu resmi menunjuk pengacara baru.
Informasi ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Ammar, Dwana Toligi.
Dwana Toligi menyampaikan bahwa Ammar Zoni meminta pihaknya, yakni Krisna Murti Law and Partners untuk menangani proses hukum yang masih berjalan.
"Di kesempatan kali ini, kita mau menyampaikan sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Ammar Zoni," kata Dwana.
"Ya, berkaitan dengan itu Ammar Zoni telah menunjuk kami kantor hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukumnya dalam menjalankan segala proses hukum yang berjalan saat ini," sambungnya.
Dwana memastikan, ayah dua anak itu telah mencabut kuasa Jon Mathias, pengacara sebelumnya.
Sehingga kini Krisna Murti Law and Partners akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Ammar.
"Dan untuk itu kuasa hukum lama sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni,"
"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien Ammar Zoni sampai tingkat Pengadilan negeri sampai tingkat tahap ini."
"Jadi untuk itu kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang klien kami inginkan gitu ya," tuturnya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 7 Tahun Penjara
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
Baca juga: Sempat Sebut Irish Bella Penyebab Pakai Narkoba, Ammar Zoni Divonis Bareng Ulang Tahun Irish Bella
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.