Rabu, 20 Agustus 2025

Soccer Star

Banding Dikabulkan, Dani Alves Resmi Dibebaskan dari Tuduhan Pemerkosaan

Eks pemain Barcelona, Dani Alves telah dibebaskan dari dakwaan pemerkosaan setelah bandingnya disetujui oleh Pengadilan Tinggi Catalan.

JORDI BORRAS / KOLAM RENANG / AFP
SIDANG DANI ALVES - Pesepakbola Brasil Dani Alves menyaksikan dimulainya persidangannya di Pengadilan Tinggi Catalonia di Barcelona, ​​pada 5 Februari 2024. Pesepakbola Brasil Dani Alves, mantan bintang Barca dan PSG, diadili di Barcelona dengan tuduhan pemerkosaan seorang wanita di klub malam setempat. Jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara, diikuti dengan 10 tahun kebebasan bersyarat. Mereka juga meminta dia membayar 150.000 euro ($162.000) sebagai kompensasi kepada wanita tersebut. Eks pemain Barcelona, Dani Alves telah dibebaskan dari dakwaan pemerkosaan setelah bandingnya disetujui oleh Pengadilan Tinggi Catalan, pada Jumat (28/3/2025). (Foto Arsip, Februari 2024) (JORDI BORRAS / POOL / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Eks pemain Barcelona, Dani Alves telah dibebaskan dari dakwaan pemerkosaan setelah bandingnya disetujui oleh Pengadilan Tinggi Catalan.

Diketahui sebelumnya, Dani Alves mendapatkan tuduhan atas pemerkosaan kepada seorang wanita di sebuah kelab malam di Catalan, Spanyol.

Awalnya, Dani Alves dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun pada Februari 2024 setelah tiga hakim memvonisnya berasalah.

Selain hukuman penjara, Dani Alves juga dijatuhi denda 150 ribu Euro atau setara Rp 2,5 milar rupiah, dikutip dari Marca.

Hukuman yang telah dijatauhkan ke Dani Alves ternyata lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa.

Di mana Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan banding agar Dani Alves dipenjara selama 9 tahun. Bahkan sampai 12 tahun.

Tepat pada hari ini, Jumat (28/3/2025), Pengadilan Tinggi Catalan menolak banding soal tuntutan jaksa tersebut.

Pesepakbola Brasil Dani Alves bereaksi pada awal persidangannya di Pengadilan Tinggi Catalonia di Barcelona, ​​pada 5 Februari 2024. Pesepakbola Brasil Dani Alves, mantan bintang Barca dan PSG, diadili di Barcelona dengan tuduhan pemerkosaan. wanita di klub malam setempat. Jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara, diikuti dengan 10 tahun kebebasan bersyarat. Mereka juga meminta dia membayar 150.000 euro ($162.000) sebagai kompensasi kepada wanita tersebut.
SIDANG DANI ALVES - Pesepakbola Brasil Dani Alves bereaksi pada awal persidangannya di Pengadilan Tinggi Catalonia di Barcelona, ​​pada 5 Februari 2024. Pesepakbola Brasil Dani Alves, mantan bintang Barca dan PSG, diadili di Barcelona dengan tuduhan pemerkosaan. wanita di klub malam setempat. Jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara, diikuti dengan 10 tahun kebebasan bersyarat. Mereka juga meminta dia membayar 150.000 euro ($162.000) sebagai kompensasi kepada wanita tersebut. (Foto Arsip, Februari 2024) (ALBERTO ESTÉVEZ / Pool / AFP)

Sebaliknya, Pengadilan Tinggi Catalan justru menerima banding Dani Alves soal pembebasannya.

Putusan Pengadilan Tinggi Catalan diumumkan dalam dokumen tertulis setebal 101 halaman. 

Dokumen itu berbunyi: "Tidak dapat disimpulkan bahwa batas praduga tak bersalah telah dilampaui," tulus putusan Pengadilan Tinggi Catalan yang dikutip dari Mirror.

Baca juga: Barcelona Perkuat Peluang Juara La Liga dengan Menangkan Laga yang Tidak Ingin Mereka Mainkan

Meski telah dibebaskan, Dani Alves diwajibkan membayar uang jaminan sebesar €1 juta (Rp17,8 miliar) untuk meninggalkan penjara.

Selain itu, Dani Alves juga diwajibkan untuk menyerahkan paspornya sebagai jaminan dari larangan meninggalkan Spanyol.

Ditambah ia harus menandatangani dokumen di pengadilan setiap hari Jumat. 

Artinya, Dani Alves dibebaskan bersyarat oleh Pengadilan Tinggi Catalan.

Sementara itu, Mahkamah Tinggi Catalan mengatakan dalam sebuah pernyataan yang mengonfirmasi pembebasan Alves dalam banding.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Man. City
1
1
0
0
4
0
4
3
2
Sunderland
1
1
0
0
3
0
3
3
2
Tottenham
1
1
0
0
3
0
3
3
4
Liverpool
1
1
0
0
4
2
2
3
5
Nottm Forest
1
1
0
0
3
1
2
3
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan