TAG
Jaminan Hari Tua (JHT)
Berita
Foto (16)
-
Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh
Rumusan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun disebut telah melibatkan seluruh stakeholder.
-
Menaker Ungkap Alasan Diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Permenaker soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik telah melalui proses panjang.
-
Para Buruh di Jawa Barat Siap Melawan Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Permenaker yang rencananya akan mulai berlaku Mei nanti itu, ujar Roy, sangat merugikan para buruh.
-
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Program JKP yang Jadi Bantalan Aturan JHT
Berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT mayoritas banyak dilakukan pekerja yang nilai JHT-nya antara Rp 2 juta sampai Rp3 juta.
-
Aturan Baru JHT, Menko Airlangga: Pekerja Akan Mendapat Manfaat Lebih Banyak
Sebagaimana diketahui, dalam beleid sebelumnya, JHT bisa diambil satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
-
Bukan Dapat JHT, Pekerja Kena PHK Terima JKP Nilainya Rp 10,5 Juta, Berlaku 1 Februari
Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program manfaat jaminan sosial yang sudah ada.
-
Mengenal 5 Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek: Ada Jaminan Pensiun hingga Kematian
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan lima program jaminan sosial untuk pekerja. Ada Jaminan Pensiun, JHT hingga Kematian.
-
Polemik JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, Anggota Komisi IX DPR: Justru Jamin Kesejahteraan Pekerja
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun menuai banyak respons.
-
Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Airlangga: Agar Akumulasi Iuran dan Manfaat Diterima Lebih Besar
Pemerintah memberikan penjelasan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun.
-
Bermanfaat untuk Pekerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Mendukung
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
-
Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ketua MPR Minta Menaker Kaji Ulang Permenaker Nomor 2/2022
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengkaji ulang keputusan tersebut.
-
KSPI: Buruh akan Gelar Demo di Depan Gedung Kemnaker Jika Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Dicabut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara soal peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja terkait JHT.
-
Mengenal JKP, Manfaat yang Didapat saat Pekerja Terkena PHK
Saat ini, pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon, juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses loker.
-
Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif
Ramai kritikan soal aturan baru terkait JHT, pemerintah telah menyiapkan jaminan sosial/bantuan sosial.
-
Presiden KSPN: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Menurut KSPN,Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
-
Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dinilai Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
-
Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Tepat Karena Marak Kerja Kontrak dan Outsourcing
Anggota DPR RI Obon Tabroni mengatakan pengambilan JHT di usia 56 tahun atau ketika buruh meninggal dunia tidak tepat dan cenderung merugikan buruh.
-
Pernyataan Kemenaker Terkait JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, KSPI Minta Aturan Itu Dicabut
Aturan baru Menaker tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.
-
JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu Duga Pemerintah Sedang Kesulitan Dana
Said Didu menduga ada maksud tertentu Pemerintah terkait terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
-
Ketua DPD RI Kritisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Tentang JHT
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisi aturan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 yang menurutnya merugikan pekerja.