TAG
Jaminan Hari Tua (JHT)
Berita
Foto (16)
-
Pernyataan Kemenaker Terkait JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, KSPI Minta Aturan Itu Dicabut
Aturan baru Menaker tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun.
-
JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu Duga Pemerintah Sedang Kesulitan Dana
Said Didu menduga ada maksud tertentu Pemerintah terkait terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
-
Ketua DPD RI Kritisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Tentang JHT
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisi aturan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 yang menurutnya merugikan pekerja.
-
Soal Kontroversi JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Manfaatnya untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini
Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
-
Bukan JHT, Pekerja yang Terkena PHK bisa Dapat Uang JKP Sebesar 45% dari Gaji Selama 3 Bulan Pertama
JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini penjelasannya.
-
JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Buruh Sumatera Utara Akan Kirim Surat ke Presiden Jokowi
FSPMI Sumut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
-
Tanggapan KSPI soal Aturan Baru Pencairan JHT: Peraturan Ini Sangat Kejam bagi Buruh dan Keluarganya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya
JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, dan sebagainya.
-
Puluhan Ribu Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa memprotes aturan dan persyaratan pembayaran manfaaat peserta JHT harus berusia 56 tahun.
-
KPBI: JHT kan Hak Teman-teman Buruh, Tapi Mengapa Ada Batasan Usia Sampai 56 Tahun?
Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker itu karena berdampak buruk kepada kaum buruh.
-
ISI Permenaker Nomor 2/2022: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun hingga Tata Cara-Syarat Pencairan JHT
Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. JHT bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun.
-
Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun Telah Ditandatangani 90 Ribu Orang
Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
-
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Uang JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen
Bagi peserta JHT yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
-
Serikat Pekerja: Dana JHT Itu Hak Pekerja, Pemerintah Jangan Semena-Mena
ASPEK Indonesia menilai pemerintah bersikap semena-mena terhadap para pekerja dengan menahan uang jaminan hari tua (JHT).
-
Serikat Pekerja Menduga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Sehingga Tahan JHT Hingga Usia 56 Tahun
ASPEK Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 Tahun 2015.
-
Soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 tahun, KSPI Desak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
KSPI mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
-
KSPI Kecam Permenaker Soal Jaminan Hari Tua: Kejam Bagi Buruh dan Keluarganya
KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Jaminan Hari Tua
-
Jaminan Hari Tua Cair di Usia 56 Tahun Aturan Kejam, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Tindas Buruh
ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, hak atas JHT-nya baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
-
Lewat Permenaker No.2/2022, JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencap
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved