TAG
Menteri Ketenagakerjaan
Berita
Foto (62)
-
Ida Fauziyah Pastikan Permenaker Jaminan Hari Tua Sudah Dirembuk Dengan DPR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui proses rembuk.
-
KSPI Demo Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker Soal JHT, Ini Rangkaian Aksinya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
-
Desak Menaker Mundur dan Cabut Permenaker JHT, Buruh Gelar Demonstasi Besok
Aksi unjuk rasa ini akan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
-
Menaker Ungkap Alasan Diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Permenaker soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik telah melalui proses panjang.
-
Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Para Pekerja Perlu Diberi Opsi
Jika pekerja mampu maka dapat mengikuti program baru, sementara yang kesulitan dapat mencairkan JHT sesuai kebutuhan.
-
JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Buruh Sumatera Utara Akan Kirim Surat ke Presiden Jokowi
FSPMI Sumut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
-
JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menanggapi penolakan publik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
-
PROFIL Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang Rilis Aturan Baru Pencairan JHT, Hartanya Rp 17 M
Inilah profil dan sosok Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang merilis aturan baru terkait dana JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
-
ISI Permenaker Nomor 2/2022: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun hingga Tata Cara-Syarat Pencairan JHT
Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. JHT bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun.
-
JHT Cair di Umur 56 Tahun? Berikut Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada hari Rabu (2/2/2022).
-
Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun Telah Ditandatangani 90 Ribu Orang
Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
-
KSPI Kecam Permenaker Soal Jaminan Hari Tua: Kejam Bagi Buruh dan Keluarganya
KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Jaminan Hari Tua
-
Menaker Dorong Pengembangan SDM ASN Ketenagakerjaan Unggul Lewat Kemnaker Corpu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, secara resmi melakukan Kick Off Kemnaker Corporate University (Corpu)
-
Menaker Dorong Perusahaan Beri Kesempatan Kerja bagi Perempuan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong perusahaan agar memberikan kesempatan kerja yang sama antara laki-laki dan perempuan
-
11 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan saat Nataru, Ini Jurus Antisipasi Kemenhub dan Menaker
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan 11 juta orang berpotensi melakukan perjalanan selama libur Nataru
-
Menaker Imbau Karyawan Swasta Tidak Melakukan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau, karyawan swasta tidak bepergian selama masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
-
JK Singgung Menaker soal Upah Minimum: Yang Kena Itu Menteri PKB
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) bicara soal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
-
Rincian Besaran UMP 2022 di 26 Provinsi: DKI Jakarta Naik Rp37.749, Jawa Tengah Jadi yang Terendah
Berikut adalah daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan: DKI Jakarta naik Rp 37.749 dan Jawa Tengah yang jadi terendah.
-
Pesepakbola Diputuskan Sebagai Profesi, Kemnaker Wajibkan Didaftarkan BPJS, Apa Keuntungannya?
klub-klub yang mengontrak pemainnya wajib mendaftarkan para pemainnya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved