TAG
PPKM Level 3
Berita
Foto (80)
-
Diganjar Penghargaan The Best Inspiring Leader, Bupati Sunaryanta Siap Sukseskan PPKM Level 3
Sunaryanta mengimbau agar masyarakat tidak menggelar perayaaan tahun baru dan juga masyarakat Gunungkidul yang di perantauan untuk tetap di rumah saja
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Isinya
Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 selama Nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
ATURAN PPKM Terbaru saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Aturan dan ketentuan terbaru PPKM Level 3 saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
Ini Rincian Dokumen yang Perlu Anda Bawa Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru
Warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
-
Aturan PPKM Level 3: Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022, Tempat Perbelanjaan, dan Tempat Wisata
Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
-
Soal Penolakan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Luhut: Kalau Bebas Merdeka, Bebas Juga Kena Sakit
Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapannya terkait adanya penolakan aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
-
Warga yang Belum Divaksin Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum Selama PPKM Level 3
Masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.
-
Pelanggar Ganjil-Genap di Tempat Wisata Bakal Diputar Balik
Kebijakan ganjil-genap ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021 dan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
-
Polisi Terapkan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata Tanah Air Selama Libur Natal-Tahun Baru
Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama PPKM Level 3
-
Rapat Lintas Sektoral, Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 saat Perayaan Nataru
Pemerintah, TNI, Polri dan instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral untuk membahas soal antisipasi potensi lonjakan Covid.
-
217 Ribu Personil Bakal Kawal Pengamanan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
217 ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan selama PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru.
-
Luhut Buka Suara Adanya Penolakan PPKM Level 3 Saat Nataru hingga Singgung Soal Karantina Wisatawan
Luhut buka suara soal adanya penolakan pemberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Polri Bikin Posko Cek Poin di Seluruh Pintu Tol Saat Nataru, Masyarakat Diminta Tunjukan SKM
Kepolisian RI memastikan pihaknya akan membuat posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh pintu tol di Indonesia.
-
Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja
Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
-
ATURAN PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3 di Hari Natal dan Tahun Baru, ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
-
Ini Aturan Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ada beberapa aturan khusus yang ditambahkan Pemerintah untuk mengantisipasi libur Nataru.
-
ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan PPKM Level 3 saat Hari Natal dan Tahun Baru, ketentuan berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
-
Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Masyarakat Dilarang Mudik
Berikut aturan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
-
PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga Ditiadakan
Ketahui aturan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.