YLKI Tanggapi Upaya Judicial Review Pasal 71 UU Cipta Kerja yang Ubah UU Telekomunikasi
Komdigi dapat mendesak operator untuk mempublikasikan berapa besar biaya dan keuntungan bisnis yang mereka dapatkan selama ini.
Ringkasan Berita:
- YLKI mendukung judicial review atas Pasal 71 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.
- Operator dan Kementerian Komdigi diminta mendorong transparansi besaran biaya penyelenggaraan telekomunikasi serta besar marginnya.
- Keluhan konsumen terhadap layanan jasa telekomunikasi yang masuk ke YLKI selama ini terbilang sangat tinggi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi upaya masyarakat mengajukan pengujian atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang menyasar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, upaya pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata merebut kedaulatan konsumen di era transformasi digital di Indonesia.
Baca juga: Grok AI Bikin Resah karena Konten Deepfake, DPR Apresiasi Langkah Komdigi Blokir Platform Elon Musk
Pasal 71 UU Cipta Kerja dinilai memberikan keleluasaan kepada operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota data konsumen tanpa mekanisme akumulasi (rollover), meski masa aktif kartu masih berlaku.
"YLKI sangat mendukung langkah konsumen yang mengajukan judicial review ke MK. Dengan judicial review ini, diharapkan akan mengubah praktik bisnis jasa telekomunikasi yang selama ini tidak fair dan dinilai banyak merugikan konsumen," kata Rio dalam keterangan pers tertulis dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Rio berharap putusan judicial review di MK bisa memberikan perlindungan kepada konsumen sehingga konsumen bisa mendapatkan haknya secara fair. Karena menurutnya, keluhan konsumen terhadap layanan jasa telekomunikasi yang masuk ke YLKI selama ini terbilang sangat tinggi.
Baca juga: Komdigi Diminta Take Down Mens Rea Karya Pandji Pragiwaksono di Netflix, Ini Alasannya
Mengenai adanya potensi tarif jasa telekomunikasi yang akan naik pasca-putusan judicial review MK, Rio mengatakan operator dan Kementerian Komdigi sebaiknya mendorong transparansi besaran biaya penyelenggaraan telekomunikasi serta besar margin yang mereka dapatkan selama ini.
Menurut Rio, Kementerian Komdigi dapat menjadi penengah antara konsumen dan operator telekomunikasi. Komdigi dapat mendesak operator untuk mempublikasikan berapa besar biaya dan keuntungan bisnis yang mereka dapatkan selama ini.
“YLKI tidak menginginkan harga layanan telekomunikasi terlalu tinggi yang menyebabkan konsumen jadi sulit. Kita juga tidak menginginkan harga terlalu murah yang akan mematikan industri telekomunikasi. Jadi, harga layanan telekomunikasi jangan diserahkan seluruhnya pada mekanisme pasar agar terjadi mekanisme bisnis yang fair. Konsumen juga harus dilibatkan dalam penentuan tarif, misalnya dalam penentuan tarif batas atas dan bawah,” kata Rio.
Rio menambahkan, kuota internet ini berbeda dengan industri makanan yang memiliki batas waktu tertentu. Yang harus dipastikan adalah ketika konsumen sudah membeli kuota data tersebut, konsumen harusnya dapat menggunakan kapan pun paket data yang dibelinya, bukan seperti makanan yang bisa basi.
Baca juga: Komdigi Putus Akses Grok karena Konten Pornografi, Ini Kata Nurul Ariifn
“Mungkin win-win solusinya adalah konsumen bisa menikmati kuota data operator telekomunikasi sesuai dengan masa aktif kartu yang mereka miliki. Selama kartunya aktif, kuota data yang dibeli harusnya bisa dipergunakan. Menurut YLKI, penggunaan kuota data mengikuti masa aktif kartu adalah fair,” kata Rio.
Pihaknya juga meminta Komdigi mengevaluasi regulatory cost yang tinggi di industri telekomunikasi. Regulatory cost yang tinggi dinilai Rio akan membebani konsumen untuk mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau. Rio berharap agar Komdigi dapat melakukan evaluasi terhadap regulatory cost.
Dalam pengajuan judicial review, para pemohon menilai aturan ini merugikan rakyat kecil karena memberikan keleluasaan penuh bagi operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota data konsumen tanpa mekanisme akumulasi (rollover). Padahal, masa aktif kartu masih berlaku. (tribunnews/fin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-menara-seluler12.jpg)