TAG
Upah Minimum Provinsi
Berita
Foto (2)
-
UMP Banten 2024 Dipastikan Naik, Berikut Kenaikannya
UMP Banten 2024 dipastikan naik, naun menunggu keputusan dari Gubernur untuk disetujui. Berikut kenaikannya
-
Semua Gubernur Harus Sudah Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Para gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
-
UMP 2024 Naik, Wajib Diumumkan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023
UMP 2024 naik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Menaker imbau gubernur untuk mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2023.
-
Tegas Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Buruh Tuntut Pemerintah Ubah Formula Perhitungan
Pemerintah harus segera mengubah formula untuk menghitung persentase kenaikan UMP 2024.
-
Upah Minimum Provinsi 2024 untuk Buruh Dipastikan Naik, Apindo Siap Patuhi
Penentuan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 mengacu pada variabel laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
-
Demo di Depan Patung Kuda, Ribuan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan UMP 2024
Buruh KSPSI menggelar aksi demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan kenakan upah minimum buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 2023
Berikut ini daftar upah mimimum Kabupaten Tegal, Jawa Tengah untuk tahun 2023.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan 2023; Naik Jadi Rp 3.149.977
Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan UMP 2023, sementara UMK Kabupaten Barito Kuala 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.149.977
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023: Naik 6,29 Persen
Berikut ini UMP, UMK, UMR Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023, di mana naik sebesar 6,29 persen.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 2023, Naik jadi Rp2.101.734
Mengacu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, UMK Kuningan naik menjadi Rp2.101.734.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 2023; Naik Jadi Rp 3.149.977
Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan UMP 2023, sementara UMK Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.149.977
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tahun 2023 telah resmi naik menjadi Rp 1.968.448,32.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kota Yogyakarta, DIY 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2023 naik menjadi Rp2.324.775,51.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 2023
Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tahun 2023.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 2023: Naik 7,49 Persen
Berikut besaran UMP, UMK, UMR Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 2023. UMK Mataram 2023 telah ditetapkan dengan besaran Rp 2.598.079.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara 2023
Simak berikut ini adalah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara tahun 2023.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Klungkung, Bali 2023: Naik Jadi Rp 2.714.642
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Kabupaten Klungkung, Bali sebesar Rp 2.714.642,00.
-
UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2.661.280,11, Simak Daftar UMK Selama Lima Tahun Terakhir
UMP Banten 2023 naik sebesar 6,4 persen dari sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11 jadi Rp 2.661.280,11, simak daftar UMK lima tahun terakhir.
-
Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Inilah update daftar wilayah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Telah ditetapkan oleh 33 provinsi di Indonesia.
-
Buruh Minta Besaran UMP DKI 2023 Direvisi, Said Iqbal Ancam Demo Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Said mempertanyakan kenaikan UMP DKI Jakarta yang disebut sebagai Ibu Kota Negara justru lebih sedikit dibandingkan provinsi lain.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved