TAG
Upah Minimum Provinsi
Berita
Foto (2)
-
UMP Nusa Tenggara Barat 2024 Ditetapkan Naik 3,06 Persen Jadi Rp 2.444.067
Pemprov Nusa Tenggara Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2024 sebesar Rp 2.444.067 atau mengalami kenaikan 3,06 persen.
-
UMP Jogja 2024 Naik Rp 114.115 Jadi Rp 2.125.897, Cek Perbandingan Tahun 2021 hingga 2023
UMP Jogja 2024 naik 7,27 persen atau Rp 114.115 Jadi Rp 2.125.897. Berikut ini perbandingan UMP dan UMK Jogja tahun 2021 hingga 2023.
-
Urutan UMP 2024 di 38 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah
Dari 38 provinsi, DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381. Ini urutan UMP 2024 tertinggi hingga terendah.
-
Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Paling Rendah
Daftar UMP 2024 di seluruh daerah. DKI Jakarta jadi UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381, sedangkan Jawa Tengah terendah, Rp 2.036.947.
-
Daftar UMP 2024: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, NTT, Kalsel, Sulsel, Maluku Utara, Papua Barat
Daftar besaran UMP 2024 di sejumlah daerah: DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, NTT, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Gorontalo, Maluku Utara, hingga Papua Barat.
-
UMP Sulut 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 60 Ribu dari Tahun 2023, Jadi Rp 3.545.000
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2024 ditetapkan naik 1,67 persen atau sekitar Rp 60.000.
-
Demo Buruh di Balai Kota DKI Berlangsung Ricuh, Polisi Langsung Bubarkan Paksa
Menurut Susatyo, tindakan tegas diambil pihaknya karena massa buruh dalam unjuk rasa tersebut tidak mematuhi aturan dengan melakukan tindakan anarkis.
-
Daftar UMP 2024 di 14 Daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Jabar, Jateng, Jatim, Bali
Daftar besaran UMP 2024 di 14 daerah: Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Riau, Kep Riau, Babel, Jambi, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali.
-
UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen Jadi Rp 3.282.812, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 resmi naik Rp 132.834 dari besaran UMP tahun 2023, menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan.
-
UMP Malut 2024 Naik 7,5 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Apindo Sebut Belum Adil untuk Sektor Selain Tambang
UMP Maluku Utara 2024 dipastikan naik 7,5 persen menjadi Rp 3,200,000, namun Apindoungkapkan ini dianggap belum adil bagi usaha selain pertambangan
-
UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 3,57 Persen Jadi Rp 2.057.495
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen dari tahun 2023.
-
UMP Bangka Belitung 2024 Naik Jadi Rp 3.640.000 per 1 Januari, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2024 resmi naik menjadi Rp 3.640.000, naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari UMP Bangka Belitung 2023.
-
UMP Jateng 2024 Naik Jadi Rp 2.036.947, Kenaikan Capai 4,02 persen dari Tahun 2023
UMP Jateng 2024 resmi naik 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947. UMP Jateng ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024
-
Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini
Para buruh di DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
-
UMP Sulsel 2024 Naik Jadi Rp 3.434.298, Berlaku Mulai Januari 2024
UMP Sulsel 2024 dipastikan naik 1,45 persen atau Rp 49.153 menjadi Rp 3.434.298 melalui SK Gubernur SUlsel Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023
-
UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen menjadi 2.809.915 dari tahun 2023, Rp 2.710.493. Berlaku mulai Januari 2024.
-
Menaker Ingatkan Hari Ini Terakhir Provinsi Tetapkan UMP 2024
Pemerintah mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024
-
Menaker Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP Paling Lambat Hari Ini
Ida Fauziyah mengingatkan kepada para gubernur agar menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi paling lambat hari ini.
-
Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu
7 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan UMP 2024. Paling rendah kenaikannya adalah Aceh yang hanya naik Rp 47 ribu.
-
UMP Aceh 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Rp 47.000 dari UMP 2023
UMP Aceh 2024 dipastikan naik 1,2 persen atau sekitar senilai Rp 47.000 menjadi Rp 3.460.666, kenaikan ini akan diumumkna oleh Gubernur Aceh
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved