TAG
Upah Minimum Provinsi
Berita
Foto (2)
-
Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di 34 provinsi di Indonesia.
-
Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022. UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 4.641.854,00.
-
Soroti Beda Nasib Upah Buruh dengan Tunjangan Anggota DPRD DKI, Pengamat: Jangan Sampai Diskriminasi
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan momen kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta tidak tepat.
-
Ikuti Jejak DKI, Buruh Siapkan Rencana Aksi di Semua Kantor Gubernur, Tuntut Revisi UMP 2022
Para buruh juga berencana melakukan aksi di kantor-kantor perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
-
Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Begini Respon Apindo
Anies Baswedan menaikan besaran UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854, begini tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
-
Anies Baswedan Revisi UMP Jakarta 2022, Kini Jadi Rp 4.641.854 atau Naik 5,1 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%
-
Said Iqbal Ancam Mogok Buruh Nasional Jika Tak Ada Revisi soal UMP
Said Iqbal menyebut, buruh akan melakukan aksi mogok nasional jika tak dilakukan revisi surat keputusan (SK) tentang upah minum provinsi
-
Perbandingan Besaran UMP Tahun 2022 dengan UMP Tahun 2021 di 33 Provinsi Indonesia
Berikut ini perbandingan besaran UMP Tahun 2022 dengan UMP Tahun 2021 di 33 Provinsi di Indonesia
-
KSPI: Gubernur se-Indonesia Wajib Cabut SK Penetapan UMP 2022
KSPI meminta kenaikan upah minimum baik UMP maupun UMK sebesar 4 sampai 5 persen di seluruh wilayah Republik Indonesia.
-
Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini
Ruas jalan yang akan ditutup di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat mulai dari Patung Kuda dan Harmoni, Jakarta Pusat, namun situasional.
-
UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 26 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
-
Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536. UMP DKI Jakarta itu mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 .
-
Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen
31 Provinsi sudah rilis besaran UMP 2022, rata-rata kenaikan nasional 1,09 persen. Ada 3 provinsi yang belum umumkan UMP 2022, cek daftarnya di sini.
-
Berikut Besaran UMP Jakarta 2022 dan Beberapa Provinsi di Pulau Jawa
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.
-
Berikut Perbedaan UMP dengan UMK, Dari Aturan dan Perhitungannya
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.
-
Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Berencana Gelar Aksi Unjuk Rasa Hingga 26 November 2021
Elly Rosita Silaban menuturkan akan ada aksi dari para buruh/pekerja di daerah hingga tanggal 26 November mendatang mengenai penetapan UMP/UMK
-
Tidak Sampai 1 Persen, Kenaikan UMP Jambi 2022 Hanya Rp 18.872
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.649.034,24.
-
UMP Bangka Belitung 2022 Ditetapkan Rp 3,2 Juta: Naik Rp 34.859
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022 ditetapkan menjadi Rp3.264.884.
-
Momen Anies Duduk Bareng Buruh yang Geruduk Kantornya hingga Diteriaki 'Hidup Presiden Indonesia'
Anies Baswedan bertemu massa buruh yang berunjuk rasa meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta.
-
Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah soal UMP tak sesuai dengan regulasi
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved