TAG
UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Berita
-
DPR Minta BIN Waspadai Tren Pelaku Teror Individu
Panitia Khusus (Pansus) DPR masih menggodok draf RUU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
-
Politisi PKS Khawatir Amerika Tunggani Pembentukan RUU Anti-Terorisme
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil meminta agar pembentukan RUU Anti Terorisme tidak ditunggangi oleh kepentingan pihak asing.
-
Pansus DPR Ingin Revisi UU Anti Terorisme Melibatkan Masyarakat Sipil
Adhityo Rizaldi meminta agar masyarakat sipil bisa berpartisipasi dalam memberikan dan masukan-masukan dalam revisi UU anti terorisme.
-
Pansus Nilai Informasi Intelijen Bisa Jadi Bukti Permulaan Pencegahan Aksi Terorisme
Untuk memperdalam informasi intelijen tersebut, Pansus akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
-
Pelaku Bom Bali Minta Masyarakat Tidak Mengucilkan Mantan Teroris
Pelaku Bom Bali, Ali Imron mengakui adanya pengalaman diskriminatif mantan teroris yang sudah ke luar tahanan.
-
Pelaku Bom Bali Ali Imron Insyaf, Ajak Pelaku Teror Kembali ke Jalan yang Benar
Ali terlihat mengenakan kemeja batik hitam serta celana jeans dan sepatu gunung.
-
Wiranto Minta DPR dan LSM Dukung Pemerintah Sempurnakan UU Terorisme
Menurut Wiranto. Undang-undang (UU) dapat melawan aksi teror dengan efektif.
-
Versi Imparsial, Ini Bahaya Melibatkan Militer dalam Pemberantasan Terorisme
Pernyataan Al Araf terkait pembahasan revisi UU Anti Terorisme yang kini digodok DPR.
-
Imparsial Ingatkan Pemerintah Hati-hati Libatkan Militer dalam Pemberantasan Terorisme
Penegasan Al Araf itu terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme.
-
3 Spirit dalam RUU Penanganan Dan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
tiga spirit pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme, yakni penegakan hukum,perlindungan hak asasi manusia,dan pemberantasan terorisme.
-
FPI Tolak Pencabutan Kewarganegaraan di RUU Terorisme
"Ancaman itu tidak layak bertentangan dengan hukum internasional," tutur Munarman.
-
Kontroversi Pasal 'Guantanamo' di RUU Antiterorisme
Regulasi terbaru mencantumkan kewenangan penyidik ataupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.