Kamis, 11 September 2025

GADGET

Ponsel Black Market Resmi Diblokir 18 April 2020, Simak Cara Cek IMEI HP Kamu!

Ponsel black market sudah resmi diblokir oleh pemerintah pada Sabtu (18/4/2020) hari ini, berikut ini cara mengecek IMEI HP kamu apakah BM atau bukan!

Tech Donut
Ilustrasi ponsel - Ponsel black market sudah resmi diblokir oleh pemerintah pada Sabtu (18/4/2020) hari ini, berikut ini cara mengecek IMEI HP kamu apakah BM atau bukan! 

Berdasarkan hal tersebut, jika Anda sudah menggunakan dan mengaktifkan (sudah terpasang kartu SIM) ponsel BM jauh sebelum hari ini, Sabtu (18/4/2020), Anda tidak perlu melakukan apa-apa.

Ponsel masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.

Uji Perangkat Sebelum Beli

Johnny G. Plate
Johnny G. Plate (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Dikutip dari laman Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, penentuan mekanisme blacklist dan whitelist juga terkait dengan sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang telah terpasang di Kemenperin.

Menyoal mekanisme, ungkapnya, informasi detail terkait teknis mekanismenya akan dikelola oleh operator seluler untuk diintegrasikan dengan SIBINA.

"Kita ingin menjaga semangat yang sama, baik pemerintah maupun operator selulernya. Namun, dalam menerapkan aturannya kita juga memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak semuanya tahu aturannya."

"Ada masyarakat kecil yang jumlahnya besar, yang tentu kita tidak inginkan nanti mereka bermasalah setelah beli handphone-nya ternyata handphonen-nya bodong, lalu gak bisa pakai dan kemudian menciptakan masalah baru," jelasnya.

Baca: Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel

Baca: Uji Coba Pemblokiran HP Black Market Telah Dimulai, Begini Cara Cek IMEI Ponsel dan Statusnya

Blacklist merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem SIBINA, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.

Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli.

Menteri Kominfo menegaskan, teknis identifikasi ini domainnya Kemenperin serta operator.

"Itu cara bagaimana mengidentifikasi apakah handphone itu punya IMEI yang legal atau ilegal. Cara blacklist berbeda dengan cara whitelist."

"Tetapi dua-duanya bertujuan untuk mencegah. Kalau blacklist begitu diketahui perangkatnya ilegal maka langsung dinyatakan diblokir. Sedangkan whitelist bagaimana menguji dulu sebelum beli," paparnya.

Untuk pemasangan dan pengujian nomor IMEI, Menteri Johnny menyebut, nantinya alat tersebut akan dipasang di Kementerian Perindustrian dan tempat operator.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Putri Zakia Salsabila/Conney Stephanie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan