Jumat, 22 Agustus 2025

Migrasi TV Digital

Siaran Analog Segera Dimatikan TV Jadul Jangan Diloakin Ya, Masih Bisa Dipakai, Begini Caranya

Untuk televisi analog, yang hanya bisa menerima siaran isi analog, maka perlu perangkat dekoder set top box (STB).

Editor: Hendra Gunawan
TikTok/zalfahmry
Ilustrasi 

Menurutnya, tahap pertama untuk migrasi ke TV digital yaitu 30 April 2022, dengan menghentikan siaran TV analog untuk 56 wilayah pada 166 kabupaten atau kota, yang meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

“Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilauah layanan untuk 110 kabupaten/kota, di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, NTT 2, Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta,” ujar Philip.

Sedangkan tahap ketiga, kata Philip, dilaksanakan pada 2 November 2022 yang meliputi 25 wilayah layanan di 65 kabupaten dan kota.

“Tahap ketiga yang akan dihentikan siaran TV analog yaitu Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, NTB 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3, dan Papua 9,” paparnya. (Tribun Network/nis/sen/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan