Sabtu, 9 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.

Penulis: Hari Darmawan
IST
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital. 

3. Mendaftarkan Sistem Elektronik

Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:

1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

Baca juga: Pendapat Pengamat Tentang Aturan PSE yang Nyaris Bikin Facebook dan Instagram Diblokir

5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Manfaat dan Tujuan

Adapun tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Publik yakni:

1. Mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara

2. Mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government).

3. Mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik.

Baca juga: Menkominfo Bantah Aturan PSE Lingkup Privat Langgar Kebebasan: Bukan Soal Konten

4. Mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara.

5. Memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan