Pembangunan Pusat Data Nasional Tetap Berjalan Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
Pembangunan PDN merupakan kerja sama Indonesia dengan Prancis dengan nilai kontrak EUR164,6 Juta atau setara dengan Rp2,59 Triliun.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Kejagung Respons Putusan MA Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS: Perkuat Putusan Kasasi |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Menara BTS |
![]() |
---|
Achsanul Qosasi Hirup Udara Bebas, Terpidana Korupsi BTS 4G Tinggal Jalani Bimbingan hingga 2027 |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Kejari Jakarta Pusat Geledah Sejumlah Tempat |
![]() |
---|
Pengoperasian Pusat Data Nasional di Cikarang Kembali Molor, Apa Masalahnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.