Senin, 17 November 2025

Komdigi Finalisasi Registrasi SIM Card Berbasis Pengenalan Wajah

Komdigi memfinalisasi aturan registrasi SIM card baru berbasis teknologi pengenalan wajah untuk menekan maraknya praktik penipuan digital.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
IST
CEGAH SCAM - Komdigi memfinalisasi aturan registrasi SIM card baru berbasis teknologi pengenalan wajah untuk menekan maraknya praktik penipuan digital. 
Ringkasan Berita:
  • Komdigi memfinalisasi aturan registrasi SIM card baru berbasis teknologi pengenalan wajah untuk menekan maraknya praktik penipuan digital.
  • Komdigi mencatat hingga Oktober 2025 total kerugian akibat penipuan digital atau scam yang dilaporkan mencapai Rp 7 triliun.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya memperkuat keamanan jaringan untuk menekan maraknya praktik penipuan digital dengan memperbaiki celah pada proses identifikasi saat registrasi SIM card baru.

Komdigi menilai proses registrasi SIM card saat ini masih memberi ruang bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang sering bocor dan dimanfaatkan untuk aktivasi nomor secara tidak sah.

Komdigi kini memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan," ungkap Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dikutip Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025) dalam keterangan resmi.

Skema registrasi baru ini memastikan nomor hanya aktif apabila identitas pemilik yang sah cocok dengan basis data kependudukan melalui verifikasi wajah.

Edwin menyatakan bahwa kebijakan tersebut penting untuk menutup praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.

Terlebih saat ini tingginya volume aktivasi nomor di Indonesia mencapai 500.000 hingga satu juta nomor baru per hari.

"Setiap hari terdapat sedikitnya 500.000 hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi," ungkap Edwin.

Komdigi mencatat hingga Oktober 2025 total kerugian akibat penipuan digital atau scam yang dilaporkan mencapai Rp 7 triliun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved