Judi Online
Jalankan Perintah Jokowi, Menkominfo Budi Arie Bakal Berantas Judi Online
Pemerintah yaitu Kominfo dan jajaran terkait akan memblokir nomor IP para bandar judi online.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Wamen Kominfo Nezar Patria di kantor Kemenkominfo Jakarta pada Senin (17/7/2023).
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Berita Terkait
Judi Online
| 51.611 ASN Main Judi Online, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat |
|---|
| PPATK Ungkap 51.611 ASN Teridentifikasi Main Judi Online |
|---|
| Menteri Sosial Pastikan Coret 600 Ribu Penerima Bansos yang Main Judi Online |
|---|
| Bocah SMP di Kulonprogo Utang Rp4 Juta Imbas Terjerat Judol dan Pinjol, Berawal dari Main Gim Online |
|---|
| Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah, Perang Melawan Judi Online Harus Diimbangi Edukasi Publik |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.