Judi Online
Jalankan Perintah Jokowi, Menkominfo Budi Arie Bakal Berantas Judi Online
Pemerintah yaitu Kominfo dan jajaran terkait akan memblokir nomor IP para bandar judi online.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Wamen Kominfo Nezar Patria di kantor Kemenkominfo Jakarta pada Senin (17/7/2023).
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Berita Terkait
Berita Terkait
Judi Online
Dinarasikan Lindungi Bandar Judol, Polda DIY Beri Jawaban: Siap Tangkap Bandar |
---|
Terdakwa Kasus Judol Eks Pegawai Kominfo Soroti Replikasi Situs: Ini Sudah Berlangsung Lama |
---|
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Judi Online Tegaskan Tak Mau Seret Nama Budi Arie di Persidangan |
---|
Tangis Adriana Angela, Terdakwa TPPU Pengamanan Situs Judol Kominfo Ingat Saat Bacakan Pleidoi |
---|
Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.