Audiensi LMKN-Wamen Komdigi: Pemerintah Tegas Takedown hingga Blokir Platform Tak Patuh Aturan
Pemerintah tak akan segan untuk melakukan penurunan (takedown) hingga pemblokiran terhadap platform yang tidak mematuhi aturan.
Ringkasan Berita:
- Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) audiensi dengan Wamen Komdigi Nezar Patria
- Audiensi itu mendiskusikan tentang kepatuhan platform digital terhadap regulasi di Indonesia
- PemerintahP tak akan segan untuk melakukan penurunan (takedown) hingga pemblokiran terhadap platform yang tidak mematuhi aturan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan pemerintah berkomitmen menegakkan regulasi secara adil dan bertahap terhadap platform di Indonesia.
Pemerintah tak akan segan untuk melakukan penurunan (takedown) hingga pemblokiran terhadap platform yang tidak mematuhi aturan.
"Kami akan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada platform yang belum patuh, agar mereka memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan hukum nasional. Namun jika tetap tidak mematuhi aturan, langkah tegas berupa penurunan (takedown) termasuk pemblokiran platform bisa dilakukan," tegas Nezar Patria.
Baca juga: LMKN Tegaskan Sentralisasi Penarikan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik di Ruang Komersil
Hal ini disampaikan Nezar Patria saat melakukan audiensi dengan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Senin (27/10/2025).
Audiensi bertujuan untuk mendiskusikan tentang kepatuhan platform digital terhadap regulasi di Indonesia.
LMKN adalah lembaga non-pemerintah yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tugas utamanya adalah mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya musik dan lagu di Indonesia.
Pertemuan di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dalam suasana dialogis dan konstruktif, dihadiri Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, Komisioner Moh Noor Korompot, Makki Omar Parikesit dan Suyud Margono.
Dalam audiensi itu, LMKN menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi terkait pemanfaatan karya musik di berbagai platform digital.
Salah satu fokus utama pembicaraan, adalah pentingnya mekanisme penegakan hukum terhadap platform yang belum patuh terhadap aturan penggunaan karya cipta musik di Indonesia.
Sementara itu, Komisioner LMKN menyambut baik dukungan pemerintah dalam memastikan perlindungan hak cipta di ruang digital.
Marcell Siahaan mengatakan, kerja sama antara LMKN dan Kementerian Komdigi menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
"Langkah ini bukan semata untuk menegakkan hukum, tapi untuk menciptakan iklim yang saling menghormati antara pelaku industri digital dan para pemilik hak cipta musik," kata Marcell.
| Industri ICT dan Digital Deklarasi Dukung Percepatan Digitalisasi Nasional |
|
|---|
| Galeri PTJJ UT 2025 Hadirkan UI GreenMetric National Meeting untuk Wujudkan SDGs di Kampus |
|
|---|
| Wamenkomdigi Nezar Patria Sebut Indonesia Masih Butuh 9 Juta Talenta Digital |
|
|---|
| Sistem Baru LMKN Menjawab Kisruh Royalti di Dunia Musik Tanah Air |
|
|---|
| LMKN Berlakukan Sistem Baru Royalti Musik, Dijanjikan Lebih Transparan, Adil dan Tepat Sasaran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.