TOPIK
Iuran BPJS Kesehatan Naik
-
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan meminta penjelasan secara mendetail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI F-PKS, Ansory Siregar sebut Perpres 64 Tahun 2020 soal Naikkan BPJS merupakan THR Pahit untuk rakyat
-
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun angkat bicara soal keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS.
-
Pertama, perpres itu dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR.
-
Choesni mengatakan dalam menaikan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan itu pemerintah telah melibatkan ahli independen.
-
Ia tidak mau berandai andai mengenai kemungkinan adanya masyarakat yang akan menggugat Perpres 64 tahun 2020
-
Ia mengatakan bahwa dalam kondisi darurat Corona sekarang ini penerimaan negara menurun drastis.
-
Tak cuma menaikkan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda jika nunggak bayar.
-
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.
-
Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal
-
Momen iuran BPJS naik di tengah pandemi corona dinilai tidak tepat. Pakar hukum pun mengatakan saat ini sulit untuk menebak pikiran pemerintah.
-
Terkait iuran BPJS naik, ahli menyebutnya sebagai anomali kebijakan. Kebijakan ini dinilai tak konsisten dengan satu dan lainnya.
-
Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS dapat diuji kembali ke Mahkamah Agung
-
Hingga 30 April total peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta peserta
-
Menurut Karyono, keputusan itu sangat menciderai rasa keadilan terlebih saat ini masyarakat tengah berjuang di masa pandemi ini
-
Karyono Wibowo menyebut, sikap pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 jelas membuat rakyat kecewa.
-
"Mohon kiranya kenaikan BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," ujar Yandri Susanto.
-
Perpres tersebut mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
-
"Mohon kiranya kenaikan BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," sambung politikus PAN itu
-
Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengatakan keputusan Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS seakan tidak mempedulikan putusan MA.
-
"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku," katanya
-
Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS telah memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat.
-
Perpres Nomor 64 tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
-
Jerry Massie mengatakan, kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan justru membuat rakyat semakin menderita.
-
Menurut Dosen Fakultas Hukum UNS tersebut, menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi kewenangan presiden tapi momentum hukumnya tidak tepat.
-
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
-
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
-
Pemerintah baru saja menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
-
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang.
-
pemerintah masih dapat menjalankan putusan itu dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan tersebut.