TOPIK
Korupsi di PT Timah
-
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Harvey Moeis duduk sebagai terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
Harvey Moeis didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
-
Harvey Moeis mengaku tidak menyampaikan kepada empat perusahaan smelter swasta soal penggunaan dana CSR untuk pembelian peralatan Covid-19
-
Komisaris perusahaan smelter swasta PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan mengaku tidak pernah tahu dirinya memiliki saham mayoritas.
-
Namun ketika ditanya Jaksa soal rutinitas sopir tersebut selama beperan sebagai Direktur di perusahaan boneka tersebut, Suwito mengaku tak paham.
-
Alwin menjelaskan, ada dua alasan mengapa ada sejumlah area tambang yang tak digarap sendiri oleh PT Timah meski area tersebut berada di wilayah IUP m
-
Yunus pun menjelaskan sejatinya negara bisa melakukan penyitaan aset jika dalam perjalanannya terdakwa mengikhlaskan barang tersebut
-
PT Timah Tbk disebut menitipkan beberapa perusahaan boneka kepada perusahaan smelter swasta untuk dimanfaatkan mengambil bijih timah.
-
Bambang menyampaikan, PT Timah pada tahun 2018 dan 2019 saat terjadi kerja sama dengan smelter swasta juga telah memberikan kontribusi kepada negara
-
Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan pendalaman yang dilakukan penasihat hukum kepada saksi.
-
Yunus pun menjelaskan, bahwasanya kerabat memang sering dimanfaatkan sebagai alat untuk mengalirkan hasil tindak pidana.
-
Hal tersebut merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenal dengan istilah Mingling.
-
PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
-
Ahmad Redi menjelaskan bahwa timah yang ditambang oleh penambang rakyat bukanlah milik PT Timah.
-
PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan MAKI terhadap Kejagung soal belum ditersangkakannya sosok RBS di kasus dugaan korupsi timah.
-
Harvey Moeis mengaku uang pengamanan ratusan miliar yang disamarkan dalam bentuk dana Corporate Social Responsiblity ludes pada masa Pandemi Covid-19.
-
Mulanya, Ketua Majelis Eko Aryanto bertanya pada Suparta perihal kehadiran Harvey dalam beberapa kali rapat dengan PT Timah dan sejumlah perusahaan
-
Kartono menyebutkan bahwa pihak yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
Saksi ahli menyebut kerusakan lingkungan yang terjadi dalam sektor pertambangan masuk dalam kategori hukum perdata.
-
Kartono menyebut masyarakat yang menambang tanpa izin di wilayah IUP suatu perusahaan dapat dikenakan pidana.
-
Harvey meminta hakim mengembalikan harta milik istrinya Sandra Dewi yang kini disita oleh penyidik Kejagung.
-
Ahli menyebut masyarakat yang menambang tanpa izin di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) suatu perusahaan dapat dikenakan pidana.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat terdiam ketika ditanya Majelis Hakim perihal perhitungan kerugian negara Rp 271 triliun
-
Dana yang ditransfer tersebut digunakan untuk melunasi cicilan rumah yang uang mukanya sudah dibayarkan oleh Sandra Dewi.
-
Selain itu dalam sidang tersebut Harvey Moeis juga membantah istilah CSR, melainkan uang kas sosial.
-
Pengumpulan dana CSR dari 4 perusahaan smelter swasta dalam kasus timah berawal dari pesan mantan Kapolda Babel kepada Harvey Moeis.
-
Jaksa mencecar Harvey Moies terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh 4 perusahaan smelter swasta.
-
Bos Timah Bangka Tamron alias Aon mengklaim dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 122 miliar merupakan hasil perhitungan dari penyidik
-
Sandra Dewi mengaku melarang suaminya, Harvey Moeis memberikan hadiah berupa tas mewah.