Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Ahli Sebut Kasus Timah Bersifat Perdata, Negara Tidak Bisa Merampas Harta Sitaan

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Pada kasus ini menurut Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Harvey dan terdakwa lainnya diperkaya hingga Rp 420 miliar. Jaksa menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 300 Triliun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis terus bergulir, dan saksi-saksi mulai memberikan kesaksian yang mengungkapkan berbagai fakta baru.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari sudut pandang kepakarannya, Yunus berpendapat bahwa harta Harvey yang disita pihak berwenang bersifat perdata.

 

Artinya, asalkan terdakwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka harta yang disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.

"Jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam kesaksiannya pada sidang tersebut, dikutip Selasa (5/11/2024).

Dia melanjutkan, seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.

"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," kata dia

Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.

"Dia (Harvey Moeis) buktikan lah kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tambahnya.

Salah satau aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian adalah rentang waktu kepemilikan. 

Bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, maka bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.

"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau Preponderance of Evidence, atau Balance of Probability, dia yang berhak gitu," tegas dia lagi.

Menurutnya, asalakan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan yang ditujukan padanya, maka bisa dinyatakan kepemilikan dia atas seluruh asset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan