Korupsi di PT Timah
Ahli Sebut Kasus Timah Bersifat Perdata, Negara Tidak Bisa Merampas Harta Sitaan
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis terus bergulir, dan saksi-saksi mulai memberikan kesaksian yang mengungkapkan berbagai fakta baru.
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari sudut pandang kepakarannya, Yunus berpendapat bahwa harta Harvey yang disita pihak berwenang bersifat perdata.
Artinya, asalkan terdakwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka harta yang disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.
"Jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam kesaksiannya pada sidang tersebut, dikutip Selasa (5/11/2024).
Dia melanjutkan, seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.
"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," kata dia
Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.
"Dia (Harvey Moeis) buktikan lah kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tambahnya.
Salah satau aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian adalah rentang waktu kepemilikan.
Bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, maka bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.
"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau Preponderance of Evidence, atau Balance of Probability, dia yang berhak gitu," tegas dia lagi.
Menurutnya, asalakan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan yang ditujukan padanya, maka bisa dinyatakan kepemilikan dia atas seluruh asset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.
Korupsi di PT Timah
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.