TOPIK
Tabungan Perumahan Rakyat
-
Herman menilai pemerintah mesti mencari solusi agar pembiayaan rumah ini tidak membebani perekonomian masyarakat.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
-
ggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menilai, aturan mengenai potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera tak perlu dicabut.
-
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto meminta kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tak langsung berlaku.
-
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo nilai wajar protes yang disampaikan para pekerja, terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
-
Program Tapera justru menguntungkan pekerja karena aji mereka tidak dipotong dalam artian hilang kok. Tetapi disimpan lewat tabungan perumahan.
-
PAN menyoroti polemik potong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), banyak masyarakat belum dapay informasi utuh soal Tapera.
-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal jelaskan mengapa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak tepat dijalankan saat ini
-
Mardani Ali Sera ungkap alasan partainya kini menolak potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ingatkan jangan asal potong gaji.
-
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite pimpinan Yorrys Raweyai angkat bicara terkait kebijakan Tapera.
-
Iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
-
publik diminta melayangkan kritik kepada pemerintah jika merasa keberatan dengan aturan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
-
Masalah transparansi pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera ini tetap akan dijalankan.
-
Tapera bakal potong gaji karyawan sebesar 3 persen tiap bulan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka penuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.
-
Ayat 2 Pasal 15 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.
-
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron merespons soal iuran potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kriti
-
Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
-
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai tidak tepat program Tabungan Perumahan Rakyat dijalankan dengan memotong upah buruh.
-
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti mengatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat hanya cocok bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
-
Airlangga Hartarto irit bicara ketika diminta tanggapan mengenai kisruh soal gaji karyawan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
-
Dia menyebutkan bahwa hal ini bisa saja rasional jika kebijakannya tidak membebani masyarakat termasuk pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi.
-
PP tersebut menyebutkan bahwa simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN
-
Dia menjelaskan, proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
-
Berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
-
Menurut Anggota Komisi V DPR RI, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa catatan dulu sebelum pada akhirnya menjalankan kebijakan ini.
-
Golongan kelas menengah dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.
-
Apa itu Tapera? simak penjelasan BP Tapera soal potongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat, dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.
-
Pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) namun muncul iuran Tapera untuk pekerja.
-
Menurut Presiden Jokowi, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah. Presiden mencontohkan