TOPIK
BPJS Kesehatan
-
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai keputusan menaikkan premi BPJS Kesehatan adalah keputusan kontroversial.
-
Ada cara mudah untuk mengecek dan membayar iuran BPJS yang dapat dilakukan, datang langsung ke kantor pelayanan dan lewat ponsel.
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.
-
Peserta BPJS kesehatan ramai-ramai turun kelas karena mereka khawatir tidak mampu membayar iuran BPJS kesehatan yang akan naik pada 2020 mendatang
-
Diskon BPJS Kesehatan untuk harga tiket masuk Taman Jurug berlaku sampai 31 Desember 2019
-
Namun, ia mengungkapkan memang ada tim penagih yang dibentuk untuk menagih kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggal iuran.
-
Naiknya iuran BPJS kesehatan yang mencapai 100 persen menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat.
-
Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 25.500. II Rp 51.000. I Rp 80.000. 1 Januari 2020 naik menjadi III Rp 42.000, II Rp 110.000, I Rp 160.000
-
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendukung dan ada pula yang merasa terbebani
-
Polemik mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan: Tak menjamin pelayanan bisa meningkat hingga peserta BPJS di Surabaya ajukan gugatan.
-
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada tahu
-
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkomentar terkait naiknya besaran premi BPJS pada awal 2020 mendatang.
-
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan jika dikalkulasikan per tahun besaran pembayarannya memang bisa jutaan.
-
BPJS Kesehatan dan pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk menertibkan peserta yang tidak tertib membayar iuran
-
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari
-
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada 24 Oktober 2019, ada beberapa cara merubah kelas rawat.
-
Jokowi meminta jajarannya memberikan pemahaman dengan baik dan hati-hati kepada masyarakat soal kenaikan iuran BPJS
-
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tahun dep.
-
Iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, berikut cara mengajukan turun kelas perawatan.
-
Cara Turun kelas BPJS kesehatan Syarat dan cara yang bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Mobile JKN Kanal layanan lainnya di kantor cabang.
-
Turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara Online dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN Aplikasi Mobile JKN diunduh melalui PlayStore AppStore
-
Simak cara turun kelas rawat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), simak cara mudah dan syaratnya berikut ini.
-
Cara untuk turun kelas perawatan saat iuran BPJS akan naik mulai 1 Januari 2020, mendatang. Simak lima cara lengkapnya berikut ini.
-
Bila pemerintah tetap memberlakukan pasal 34 tersebut maka masyarakat bisa mengajukan judicial review pasal 34 ini
-
Moeldoko mengklaim, ada 107 juta warga Indonesia yang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk iuran BPJS Kesehatan.
-
Kontroversi kenaikan iuran BPJS kesehatan yang naik 100 persen mengingatkan masyarakat akan janji yang pernah Presiden Jokowi sampaikan.
-
Tercatat ada 221.203.615 peserta program jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang separuhnya dibiayai oleh pemerintah.
-
Iuran BPJS Kesehatan Sah naik 100 persen, Rabu (30/10/2019) dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
-
Presiden Jokowi resmi menaikkan tarif BPJS kesehatan mulai 1 Januari 2020.
-
Kalla menyebut, pihak yang mengkritik kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut justru mampu membeli rokok dan pulsa dalam jumlah besar.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved