TOPIK
Hakim MK Ditangkap KPK
-
Terdakwa Patrialis Akbar tidak menampik dirinya menerima 10.000 Dolar Amerika Serikat dari temannya, Kamalluddin.
-
Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
-
Kamaluddin selain teman dekat Patrilias, juga sebagai teman usaha terdakwa Basuki Hariman.
-
Usai bermain, Kamaludin mengikuti Patrialis ke mobilnya. Di mobil tersebut ternyata Patrialis menyimpan draft putusan yang belum final.
-
Patrialis Akbar memuji restoran steak milik terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
-
Atas penyakit jantung koronernya itu, Patrialis mengaku sudah memasang empat ring di RS Harapan Kita dan Pondok Indah.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyindir permintaan terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.
-
"Maaf Yang Mulia. Itu kan saya jelaskan itu hanya kode saya berdua. Saya sudah jelaskan itu bukan nama dia,"
-
Patrialis mengungkapkan dia menderita penyakit jantung dan permasalahan di otak
-
Kamaluddin adalah perantara dari Basuki Hariman dengan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
-
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
-
KPK menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Buton Samsu Umar Abdul
-
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
-
"Besoknya pimpinan KPK (mengatakan) saya tertangkap tangan bersama seorang wanita di GI (Grand Indonesia). Konferensi pers tidak fair,"
-
"Saya bertanya apa betul orang KPK, jangan-jangan penculikan tapi karena dia meyakinkan, saya ikut,"
-
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat
-
Patrialis Akbar menyetujui agar dua koleganya di Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Suhartoyo disuap terdakwa Ng Fenny.
-
General Manager PT Imprexindo Pratama didakwa menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
-
Patrialis yang menerima suap agar kasus tersebut dikabulkan, menjadi gusar.
-
Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan General Manager PT Imprexindo Pratama Ng Fenny.
-
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang
-
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar bersiap diri jelang sidang terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
-
Patrialis Akbar memperkirakan paling cepat Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkaranya pada pekan depan.
-
"Saya bangga dengan penyidik, bagus semua profesional. Mereka tidak pernah menekan, mereka bekerja dengan baik,"
-
Patrialis Akbar (PAK) mengaku siap menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41
-
Patrialis Akbar juga membenarkan hari ini dirinya menjalani pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya segera masuk tahap persidangan.
-
"Memang beberapa bulan lalu para pejabat dari Bea Cukai sudah kami periksa dalam konteks kasus suap di MK,"
-
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Jumat (5/5/2017) ada tiga saksi dari Bea Cukai yang diperiksa untuk tersangka Basuki Hariman.
-
Empat tersangka kasus suap kepada hakim MK terkait uji materi Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diperpanjang masa penahanan.
-
Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS), hari ini Jumat (21/4/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi