TOPIK
Kasus Impor Daging Sapi
-
Sefty Sanustika kembali menjenguk suaminya terpidana suap pengurusan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah
-
Dua istri mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dijadwalkan bersaksi, hari ini Senin (11/11/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
-
Ayu mengaku memetik banyak hikmah dari kasusnya ini. Kini, ia jadi lebih berhati-hati saat menerima bayaran dari job manggungnya.
-
Lusi dengan membawa putra keduanya, Ibrahim, tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.30 WIB.
-
Mashfuri, mengaku diperintahkan membuat laporan palsu terkait pembelian VW Caravelle tersebut
-
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq mengaku sudah mengetahui perilaku Ahmad Fathanah
-
Ayu Azhari mengaku senang dan bersyukur uang 1.800 Dolar AS dan Rp 20 juta dari Ahmad Fathanah tidak terkait TPPU
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, Kamis (7/11/2013).
-
Hilmi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging
-
KPK kembali memanggil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, Rabu (6/11/2013).
-
Pedangdut Sefti sesenggukan di Rutan KPK. Ia meratapi vonis 14 tahun penjara suaminya, Ahmad Fathanah
-
Sefti Sanustika, istri terpidana kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah tak kuasa menahan tangisnya
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menetapkan sebagian harta terkait Ahmad Fathanah dirampas untuk negara.
-
Sefti yang datang mengenakan pakaian muslimah berwarna hijau terang terlihat membawa sang anak untuk menemui suaminya
-
Sefti Sanustika kembali mengunjungi sang suami Ahmad Fathanah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2013)
-
Fathanah justru meminta maaf kepada petinggi dan kader KPK, karena perkaranya sering menyeret sejumlah kader
-
Sefty Sanustika mengaku kecewa atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada suaminya, Ahmad Fathanah.
-
Saya katakan bahwa putusan dari majelis hakim sangat berat saya terima
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya memvonis terdakwa Ahmad Fathanah terbukti menerima suap
-
Ahmad Fathamah divonis 14 tahun penjara. Selain itu, Fathanah juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
-
Majelis hakim menghukum Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membeberkan peran mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
-
Ahmah Fathanah memprediksi bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memvonis berat dirinya.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini majelis hakim akan memutus perkara terdakwa Ahmad Fathanah dengan seadil-adilnya.
-
Sidang yang diketuai hakim Nawawi Pomolango itu baru dimulai sekitar 16.50 WIB
-
Ahmad Fathanah sempatkan menjalankan ibadah shalat Ashar menjelang sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
-
Ahmad Fathanah mengaku menyempatkan diri memanjatkan sejumlah doa usai menunaikan sholat Ashar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
-
Seraya menghisap rokok, Fathanah yang duduk dekat kaca di ruangan itu tampak sedang membicarakan sesuatu dengan tim pengacaranya.
-
Ahmad Fathanah menyakini dirinya mendapat putusan yang terbaik dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
-
Ahmad Fathanah menyakini dirinya mendapat putusan yang terbaik dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi