TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
"Tetap menolak sidang online dan walkout," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.
-
"Kalau ternyata tim advokasi tidak bisa masuk, kita akan bacakan eksepsi di luar pengadilan," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Selasa.
-
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang lanjutan besok, Selasa (23/3/2021), terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan sec
-
Pernyataan Aboe tersebut terkait penolakan terdakwa Rizieq Shihab terhadap sidang virtual dalam kasus kerumunan di Petamburan.
-
Pernyataan Wayan tersebut terkait dengan penolakan terdakwa Rizieq Shihab terhadap sidang virtual dalam kasus kerumunan massa di beberapa wilayah.
-
Kepolisian bakal menerjunkan 1.400 personel gabungan untuk mengamankan jalannya sidang Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
-
idang Rizieq Shihab beragendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Pemuda tersebut diamankan di wilayah Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Video berita bohong atau hoaks suap terhadap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab beredar di media sosial.
-
Leonard, menyatakan video tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
-
Sidang besok, Rizieq kembali dihadirkan secara virtual, kehadiran kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga dibatasi.
-
Begini tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD dan Kejagung soal video hoaks jaksa disuap dalam kasus Rizieq Shihab.
-
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai sidang Rizieq Shihab sengaja digelar secara online untuk menghindari kerumunan massa.
-
Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
-
majelis hakim punya kewenangan dalam menentukan apakah sidang dilaksanakan secara virtual atau offline.
-
Pengacara Hotman Paris menanyakan sikap hakim dalam persidangan Rizieq Shihab kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.
-
Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum.
-
Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
-
Jaksa menyebut, setelah 10 hari acara itu berjalan angka positif Covid-19 melonjak di Kabupaten Bogor.
-
Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, simpatisan Rizieq Shihab yang hadir dari Jawa Barat, terkonfirmasi reaktif Covid-19.
-
Pembatasan terhadap kuasa hukum Rizieq Shihab memasuki ruang persidangan dilakukan guna mencegah kerumunan.
-
Kata Jaksa, imbauannya tersebut justru direspon dengan terdakwa yang keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri tanpa seizin majelis hakim.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) hadiri sidang secara offline.
-
Rizieq Shihab mengabaikan peraturan satuan tugas (Satgas) Covid-19 Megamendung, Kabupaten Bogor, terkait peristiwa kerumunan pada Jumat (13/3/2021).
-
Sambil menunjuk pihak yang merekam, Rizieq minta rekaman dimatikan karena menilai lorong rutan bukan bagian dari ruang persidangan.
-
Mabes Polri membantah menghalang-halangi puluhan kuasa hukum Rizieq Shihab memasuki ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada
-
(JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab terbukti menghasut orang lain berbuat pidana, hingga menghalangi kebijakan pemerintah soal Kekarantinaan Kesehatan
-
Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.
-
Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain berbuat pidana kekarantinaan kesehatan.
-
acara pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Sabtu (14/11/2020) telah menim