Senin, 1 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Jaksa Dakwa Perbuatan Rizieq Shihab Perburuk Kondisi Pandemi di Jakarta

(JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab terbukti menghasut orang lain berbuat pidana, hingga menghalangi kebijakan pemerintah soal Kekarantinaan Kesehatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tertahan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab terbukti menghasut orang lain berbuat pidana, hingga menghalangi kebijakan pemerintah soal Kekarantinaan Kesehatan

Rizieq dinilai dengan sengaja mengajak masyarakat hadir di kegiatan keagamaan sekaligus acara pernikahan putrinya di KS Tubun, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2021.

Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel.

Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.

"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," ucap jaksa membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Rizieq sebagai seorang tokoh yang memiliki banyak pengikut dipandang tidak mengindahkan imbauan atau perintah pejabat setempat.

Sebelum acara berlangsung, Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kapolres Jakarta Pusat telah beberapa kali mengingatkan pihak Rizieq Shihab untuk mengikuti protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah peserta atau undangan, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan hingga kewajiban memakai masker.

Habib Rizieq Shihab saat dihadirkan secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Habib Rizieq Shihab saat dihadirkan secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Baca juga: Rizieq Shihab Hasut Orang Lain Berbuat Pidana

Mengingat DKI Jakarta saat itu sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020.

Tapi dalam pelaksanaan acara, tamu yang hadir berkumpul, berkerumun, dan memadati sepanjang Jalan KS Tubun serta Jalan Petamburan.

"Kehadiran masyarakat tersebut menimbulkan desak - desakan, dan tidak ada imbauan atau peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi protokol keseharan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus. 

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan